Sederet Dalih Kalapas Cibinong Nonaktif Buntut Temuan Fasilitas Mewah
Kalapas Cibinong Nonaktif Dicecar DPR terkait Fasilitas Rumah Dinas
Beritaterbaik.com – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, menghadapi serangkaian pertanyaan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026. Pembahasan berpusat pada temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas, terutama perubahan kondisi rumah dinas setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI.
Perhatian anggota dewan tertuju pada perbedaan keadaan rumah dinas saat sidak Ombudsman dan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang ke Lapas Cibinong. Sejumlah benda yang sebelumnya terlihat, termasuk sofa, pendingin udara, serta foto di atas meja, disebut sudah tidak lagi berada di lokasi saat kunjungan berikutnya.
Pengakuan soal pemindahan barang
Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, meminta Wisnu menjelaskan pihak yang memberi instruksi untuk memindahkan barang-barang dari rumah dinas tersebut. Wisnu mengakui bahwa perintah itu berasal darinya.
“Yang memerintahkan adalah saya, bapak.”
Ketika alasan pemindahan dipertanyakan, Wisnu menegaskan barang itu tidak tercatat sebagai aset negara. Ia juga menyampaikan bahwa benda-benda tersebut dimasukkan oleh petugas lapas.
“Karena barang-barang tersebut bukan barang-barang milik negara.”
Yanuar lalu menelusuri siapa yang memegang tanggung jawab atas rumah dinas itu. Wisnu menunjuk Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kasi Kamtib sebagai penanggung jawab. Penjelasan tersebut tidak meredakan pertanyaan DPR, mengingat Wisnu telah memimpin Lapas Cibinong selama kurang lebih tiga tahun.
Yanuar menilai persoalan rumah dinas seharusnya tidak baru menjadi perhatian setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Ia juga menyoroti perbedaan situasi yang terlihat ketika kunjungan menteri dilakukan.
“Bapak jangan bohonglah. Ini sudah didiskusikan semua publik. Melihat Pak Menteri yang datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan bohongi Pak Menteri, Anda bohongi seluruh rakyat Indonesia,” kata Yanuar.
Alasan mengenai pendingin udara dipersoalkan
Dalam rapat tersebut, Yanuar menyinggung penjelasan Wisnu terkait pendingin udara yang tidak terlihat saat sidak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bappisus pada akhir pekan sebelumnya. Wisnu sempat mengaitkan perubahan itu dengan kondisi AC yang rusak, dilepas, lalu diperbaiki atau diservis.
Anggota DPR itu menolak penjelasan yang dianggap dapat menambah kebingungan. Ia menekankan bahwa masa jabatan tiga tahun di satu unit pelaksana teknis memberi waktu yang cukup untuk memastikan kondisi lingkungan kerja dan rumah dinas berada dalam pengawasan.
“Jangan main-main dengan kecerdasan publik. Jangan bilang, ‘AC rusak kemudian dicopot, yang ada diperbaiki, diservis’. Jangan bikin kebohongan lagi, Pak. Anda tiga tahun di sana, itu untuk ukuran KUPT terlalu lama,” kata Yanuar.
Perdebatan ini memperlihatkan bahwa isu yang dibahas tidak berhenti pada keberadaan barang di rumah dinas. DPR juga menaruh perhatian pada tata kelola, pengawasan internal, serta kejelasan pihak yang wajib menjawab ketika muncul temuan di dalam area lembaga pemasyarakatan.
Wisnu mengaku tidak mengetahui kondisi rumah bawahan
Wisnu turut ditanya mengenai alasan dirinya tidak mengetahui keadaan rumah dinas di area lapas. Ia menyatakan tidak memiliki kebiasaan mengunjungi rumah anggota atau bawahannya.
“Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami,” katanya.
Keterangan itu menjadi salah satu pokok yang diperdebatkan dalam rapat. Rumah dinas berada di lingkungan Lapas Cibinong, sehingga pengawasan terhadap fasilitas dan aktivitas di sekitarnya dinilai relevan dalam pembahasan tanggung jawab pimpinan lapas.
Tidak ada CCTV di area rumah dinas
DPR juga mengangkat soal pengawasan melalui kamera. Wisnu mengakui bahwa area rumah dinas Lapas Cibinong tidak dilengkapi CCTV. Perangkat pengawas hanya tersedia pada blok-blok hunian warga binaan.
“Tidak ada, bapak. Karena CCTV yang kami pasang hanya di blok-blok dalam,” ujarnya.
Jawaban itu kembali memicu keberatan Yanuar. Ia menilai rumah dinas tetap merupakan area penting yang layak mendapat pengawasan. Ketiadaan CCTV dipersoalkan karena Wisnu telah menjalani tiga periode anggaran selama memimpin lapas tersebut.
“Itu kan tempat vital juga. Jadi kalau jawab jangan asal jawab, Pak. Kan aneh, tiga tahun di sana, ada tiga periode anggaran, Anda tidak mengajukan anggaran untuk pemasangan CCTV. Padahal kalau itu ada selesai kok,” ujar Yanuar.
Keberadaan kamera pengawas bukan hanya berkaitan dengan pemantauan aktivitas harian. Dalam situasi ketika muncul pertanyaan mengenai perpindahan barang atau perubahan kondisi sebuah lokasi, rekaman CCTV berpotensi membantu menjelaskan rangkaian peristiwa secara lebih objektif.
Dalih terkait kedatangan tim Ombudsman
Selain fasilitas rumah dinas, Wisnu dimintai penjelasan mengenai dugaan pengadangan ketika Ombudsman RI melakukan sidak. Ia menyebut rombongan tiba sekitar pukul 10.15 WIB, saat kondisi lapas sedang ramai. Pada waktu itu, 1.830 warga binaan disebut sedang berada di luar blok untuk menjalani kegiatan pembinaan, bersamaan dengan berlangsungnya kunjungan keluarga.
“Penjelasan tersebut antara lain berkaitan dengan adanya kunjungan keluarga yang bersamaan pada hari itu juga dan juga menimbang isi hunian pada saat hari itu berjumlah 1.830 orang warga binaan yang bertepatan juga sedang di luar blok, sedang melaksanakan kegiatan pembinaan,” dalihnya.
Wisnu juga menyampaikan bahwa petugas perlu memeriksa surat tugas rombongan Ombudsman serta berkoordinasi sebelum pemeriksaan dilaksanakan. Pada hari yang sama, Lapas Kelas IIA Cibinong disebut telah menjadwalkan kedatangan tim Ombudsman DKI pada pukul 13.00 WIB untuk penilaian maladministrasi.
“Lalu pada hari itu juga Bapak Ibu Lapas Kelas 2A Cibinong sedianya pukul 13.00 akan kedatangan tim Ombudsman DKI untuk penilaian maladministrasi,” ujarnya.
Wisnu menyatakan pihak lapas kemudian menyerahkan data pendukung kepada tim Ombudsman RI dan memaparkan pertimbangan yang ada. RDP tersebut menegaskan tuntutan DPR agar seluruh penjelasan tentang fasilitas, mekanisme pengawasan, dan penanganan sidak dapat diuji secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sederet Dalih Kalapas Cibinong Nonaktif Buntut?Sederet Dalih Kalapas Cibinong Nonaktif Buntut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sederet Dalih Kalapas Cibinong Nonaktif Buntut matter?Sederet Dalih Kalapas Cibinong Nonaktif Buntut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.