RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan hingga Barang Bisa Kena Sanksi ODOL
RUU LLAJ Perluas Tanggung Jawab Pelanggaran ODOL
Beritaterbaik.com – Pelanggaran kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih, yang dikenal sebagai over dimension over loading (ODOL), berpotensi tidak lagi menjadi tanggung jawab pengemudi semata. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi pidana diusulkan dapat menjangkau pemilik kendaraan, perusahaan, hingga pemilik barang yang diangkut.
Perluasan pihak yang dapat dikenai sanksi ini menjadi salah satu materi penting dalam RUU LLAJ. Pemerintah menyatakan setuju terhadap usulan DPR mengenai penguatan ketentuan pidana bagi pelanggaran ODOL, termasuk perluasan subjek yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan sikap pemerintah itu saat rapat kerja bersama Komisi V DPR pada Rabu, 30 September 2026. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjangkau seluruh pihak yang berperan dalam penggunaan kendaraan dan pengangkutan barang dengan kapasitas melampaui ketentuan.
“Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading),” kata Dudy dalam rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).
Sopir Bukan Satu-satunya Pihak yang Bertanggung Jawab
Dalam skema yang dibahas, pengemudi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengoperasikan kendaraan ODOL. Namun, rancangan pengaturan tersebut juga membuka kemungkinan penegakan hukum terhadap pihak yang memiliki kendaraan, badan usaha yang terlibat, serta pemilik barang yang dikirim menggunakan kendaraan bermasalah.
Pendekatan ini menempatkan pelanggaran ODOL sebagai persoalan yang dapat melibatkan lebih dari satu pengambil keputusan. Pengemudi berada di lapangan dan menjalankan kendaraan, tetapi keputusan mengenai kendaraan, kapasitas muatan, maupun pengiriman barang dapat melibatkan pemilik armada, korporasi, dan pihak pemilik muatan.
“Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ujarnya.
Dengan cakupan tersebut, pembahasan RUU LLAJ tidak hanya berfokus pada tindakan saat kendaraan berada di jalan. Tanggung jawab hukum diarahkan pula kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kendaraan maupun barang yang sedang diangkut. Hal ini menjadi bagian dari rencana pemberatan sanksi pidana atas kendaraan yang kelebihan dimensi atau kapasitas muatan.
Pengawasan Akan Memanfaatkan Peralatan Elektronik
Selain ketentuan pidana, pemerintah juga mengusulkan tambahan pengaturan mengenai pengawasan pelanggaran ODOL. Salah satu unsur yang akan diperkuat adalah pemeriksaan daya angkut kendaraan dan cara barang diangkut dengan dukungan peralatan elektronik.
Penggunaan perangkat elektronik dalam pemeriksaan menjadi bagian dari materi baru yang diajukan dalam rancangan perubahan undang-undang. Pengaturan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang dapat diperiksa dalam proses pengawasan.
“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading) terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik,” kata Dudy.
Penambahan materi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak berhenti pada jenis hukuman bagi pelanggar. Pemerintah juga menyiapkan dasar pengaturan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, pengawasan, dan langkah penindakan di lapangan.
Dalam konteks angkutan barang, daya angkut dan tata cara membawa muatan menjadi dua aspek yang akan diperhatikan. Ketentuan itu penting karena pelanggaran ODOL mencakup kendaraan yang melampaui batas muatan maupun kendaraan dengan dimensi yang tidak sesuai ketentuan.
Pemindahan Barang dan Penundaan Perjalanan
Usulan pemerintah juga mencakup mekanisme penanganan ketika ditemukan pelanggaran daya angkut atau tata cara pengangkutan. Salah satu tindakan yang disiapkan ialah kewajiban memindahkan barang. Selain itu, perjalanan kendaraan dapat ditunda melalui mekanisme elektronik.
“Dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemindahan barang atau penundaan perjalanan elektronik,” ujarnya.
Pengaturan mengenai pemindahan barang dan penundaan perjalanan menjadi bagian dari langkah penindakan yang dibahas bersama perluasan sanksi. Artinya, rancangan aturan ini tidak hanya menyoroti konsekuensi pidana setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga tindakan yang dapat dilakukan untuk menangani kendaraan atau muatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Bagi pelaku usaha angkutan, pemilik kendaraan, perusahaan, serta pemilik barang, perluasan ini memberi penekanan bahwa kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan menjadi perhatian bersama. Rantai pengangkutan barang melibatkan sejumlah pihak, sehingga penyusunan dan pelaksanaan pengiriman perlu mempertimbangkan ketentuan daya angkut serta tata cara pengangkutan.
Bagian dari RUU Prioritas 2026
Seluruh usulan tersebut berada dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ. Rancangan ini merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Pemerintah mengajukan perubahan terhadap 55 pasal dalam undang-undang yang berlaku. Di samping itu, terdapat usulan penyisipan 28 pasal baru. Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU tidak terbatas pada satu isu, walaupun penanganan ODOL menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian khusus.
Proses legislasi selanjutnya akan menentukan rumusan akhir mengenai pihak yang dapat dikenai sanksi, bentuk pengawasan elektronik, serta mekanisme tindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan pengangkutan barang. Hingga ketentuan baru disahkan, pembahasan di DPR dan pemerintah menjadi tahap penting untuk membentuk aturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab atas pelanggaran ODOL.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is RUU LLAJ?RUU LLAJ is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does RUU LLAJ matter?RUU LLAJ matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.