Rumah Keluarga Febrie Digeledah, Tim Hukum Persoalkan Izin Jaksa Agung
Rumah Keluarga Febrie Digeledah Tim Hukum: Persoalan Legalitas Izin Jaksa Agung
Beritaterbaik.com – Perkara Rumah Keluarga Febrie Digeledah Tim Hukum menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan legalitas penggeledahan kediamannya di Sentul, Bogor. Penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri melaksanakan tindakan tersebut pada 8–9 Juli 2026. Menurut tim kuasa hukum, penggeledahan itu tidak didahului izin tertulis dari Jaksa Agung, sehingga dinilai melanggar ketentuan khusus yang melindungi pejabat kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Kewajiban Izin Jaksa Agung Berdasarkan UU Kejaksaan
Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah hingga kini masih berstatus jaksa sekaligus ASN Kejaksaan. Dengan demikian, setiap tindakan hukum yang menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsinya wajib tunduk pada aturan khusus dalam UU Kejaksaan, bukan sekadar ketentuan KUHAP yang berlaku umum.
Tim hukum merujuk Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Norma tersebut menegaskan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam kondisi yang diatur undang-undang.
"Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," tegas Febri.
Pengecualian Konstitusional dan Syarat yang Belum Terpenuhi
Tim hukum mengakui bahwa izin Jaksa Agung bukan perisai mutlak. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang membuka pengecualian dalam situasi tertentu, misalnya ketika jaksa tertangkap tangan atau ketika terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga tindak pidana khusus.
Namun, dalam konteks Rumah Keluarga Febrie Digeledah Tim Hukum, kuasa hukum mempertanyakan apakah syarat pengecualian itu benar-benar terpenuhi pada 8 Juli 2026. Pada saat penggeledahan berlangsung, Febrie belum ditetapkan sebagai tersangka, dan menurut mereka belum ada bukti permulaan yang memadai untuk mengesampingkan kewajiban meminta izin Jaksa Agung terlebih dahulu.
"Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 justru menempatkan 'bukti permulaan yang cukup' sebagai syarat konstitusional yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum syarat izin Jaksa Agung dapat dikesampingkan," ujar Febri.
Kaitan dengan Jabatan Jampidsus dan Konsekuensi Barang Bukti
Tim hukum juga mengaitkan perkara yang disangkakan kepada Febrie dengan kewenangannya saat masih menjabat Jampidsus. Dalam surat penetapan tersangka, perkara itu dikonstruksikan sebagai dugaan korupsi dalam penanganan hukum terhadap PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Dengan konstruksi demikian, ketentuan khusus bagi jaksa dinilai tetap berlaku meskipun Febrie telah didemosi dari jabatan strukturalnya.
"Demosi Pemohon dari jabatan struktural sama sekali tidak menghapus berlakunya ketentuan tersebut," tulis tim hukum.
Persoalan legalitas penggeledahan kemudian diperluas ke keabsahan barang bukti. Apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, seluruh barang, dokumen, dan data hasil tindakan tersebut tidak dapat dipakai sebagai alat bukti. Tim hukum membangun konsekuensi lanjutan: jika barang bukti dinyatakan tidak sah, penyitaan yang bersumber dari tindakan itu ikut kehilangan dasar hukumnya, dan penetapan tersangka pun dapat terdampak secara fundamental.
"Seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut harus dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, dan benda yang telah diambil wajib dikembalikan kepada Pemohon," ujarnya.
Sebagai penguat argumen, tim hukum turut mengutip Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013 yang membahas ketentuan izin Jaksa Agung dalam tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
FAQ: Rumah Keluarga Febrie Digeledah Tim Hukum
Apakah penggeledahan terhadap jaksa selalu memerlukan izin Jaksa Agung? Secara umum ya, berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Namun Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 membuka pengecualian jika terdapat bukti permulaan yang cukup atau kondisi tertangkap tangan yang memenuhi syarat konstitusional.
Apakah demosi dari jabatan struktural menghapus perlindungan hukum bagi jaksa? Tidak. Tim hukum menegaskan bahwa status sebagai jaksa dan ASN Kejaksaan tetap melekat meskipun pejabat