Produser Film Sang Pengadil Didakwa Sembunyikan Aset Zarof Ricar
Agung Winarno Didakwa TPPU terkait Aset Zarof Ricar
Beritaterbaik.com – Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, menjalani sidang perdana atas dakwaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang berkaitan dengan Zarof Ricar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 September 2026.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menilai Agung diduga membantu menyimpan serta menyamarkan sejumlah aset yang dikaitkan dengan Zarof, mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah menjadi terpidana dalam perkara pemufakatan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan Dr. Zarof Ricar secara berdiri sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang perkaranya telah dilakukan penuntutan secara terpisah, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan,” kata jaksa dalam sidang.
Investasi film menjadi salah satu pokok dakwaan
Dalam uraian dakwaan, kegiatan produksi film komersial Sang Pengadil disebut menjadi salah satu cara yang diduga digunakan untuk membuat asal-usul dana tidak mudah ditelusuri. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 2024, ketika kebutuhan modal awal produksi film disampaikan mencapai Rp5 miliar.
Anggaran awal itu berasal dari tiga pihak. Agung disebut menyertakan Rp2 miliar, Zarof Ricar Rp2 miliar, sementara Giri Pratama memberikan Rp1 miliar. Selama proses produksi berjalan, biaya disebut membesar dari perencanaan anggaran semula sehingga ketiganya kembali menambah penyertaan modal.
“Bahwa dalam proses produksi, terjadi pembengkakan biaya, sehingga ketiganya kembali melakukan penyertaan modal,” ucap jaksa di persidangan.
Jaksa juga menyampaikan kembali rincian mengenai tambahan pembiayaan tersebut. Pembengkakan biaya produksi, dalam dakwaan, dikaitkan dengan kebutuhan yang melampaui rencana anggaran biaya awal. Karena itu, ketiga investor disebut kembali menutup kekurangan dana produksi.
“Bahwa dalam pelaksanaan produksi film tersebut terjadi pembengkakan biaya dari rencana anggaran biaya. Sehingga ketiganya kembali melakukan penyertaan modal atas kekurangan pembiayaan tersebut,” sambung jaksa.
Setelah film diproduksi dan diputar untuk kepentingan komersial, keuntungan dari penjualan tiket disebut dibagikan. Agung dan Zarof disebut memperoleh bagian keuntungan tersebut. Giri Pratama menyalurkan dana secara bertahap ke rekening bank atas nama Agung dengan nilai total Rp421.390.358, atau sekitar Rp421,39 juta.
Jaksa menyebut bagian keuntungan yang dikaitkan dengan Zarof tidak langsung berada dalam penguasaan Zarof. Dana itu disebut tersimpan pada Agung dan dapat diambil apabila Zarof memerlukannya.
“Bahwa keuntungan film ‘Sang Pengadil’ milik Zarof Ricar disimpan oleh Terdakwa Agung Winarno dan akan diambil oleh Zarof Ricar apabila dibutuhkan,” jelas jaksa.
Mobil Alphard dan dokumen perusahaan
Selain investasi film, dakwaan juga memuat dugaan penyembunyian sebuah Toyota Alphard hitam yang tercatat atas nama PT Raja Indonesia, perusahaan milik Zarof Ricar. Kendaraan itu semula menggunakan nomor polisi B 169 ZEN.
Mobil tersebut disebut disimpan di rumah kosong milik Agung di wilayah Jakarta Selatan. Nomor polisinya kemudian berubah menjadi B 700 BH, yang disebut jaksa sebagai nomor polisi untuk mobil Alphard milik Agung. Unsur penyimpanan kendaraan dan perubahan identitas pelat kendaraan menjadi bagian penting dari rangkaian yang diuraikan penuntut umum.
Penyidik juga menemukan lima boks dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil. Dalam dakwaan, dokumen itu disebut sebagai aset Zarof yang diduga disembunyikan oleh Agung setelah dipindahkan ke kantor miliknya.
“Dokumen tersebut dipindahkan dari penguasaan Zarof Ricar ke kantor milik terdakwa sehingga aset tersebut tidak lagi dalam penguasaan langsung pemilik sebenarnya yaitu Zarof Ricar,” ungkap jaksa.
Rangkaian ini memperlihatkan bahwa perkara tidak hanya menyoroti uang tunai, tetapi juga benda bergerak dan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset. Dalam perkara pencucian uang, jaksa berupaya membuktikan adanya tindakan yang membuat sumber, lokasi, tujuan, pemindahan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta menjadi tidak terang.
Dana Rp1 miliar ditukar ke dolar Singapura
Jaksa turut memaparkan penerimaan uang Rp1 miliar yang disebut diterima Agung dari Zarof pada Januari 2026. Dana itu selanjutnya diduga ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan kepada pihak yang ditunjuk Zarof.
Penukaran mata uang tersebut dimasukkan ke dalam dakwaan sebagai bagian dari dugaan upaya menyamarkan asal dana. Dalam penjelasan di persidangan, jaksa juga menyebut penggunaan nama Agung, istrinya Amrina Rasyada, serta anak kandungnya, Ani Dwiayana, dalam skema penitipan uang.
“Bahwa Zarof Ricar menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber uang dengan cara menitipkan menggunakan atas nama sendiri dan orang lain, yaitu terdakwa Agung Winarno, istri terdakwa Amrina Rasyada, dan Ani Dwiayana (anak kandung terdakwa Agung Winarno),” beber jaksa.
Dakwaan merupakan uraian penuntut umum yang akan diuji sepanjang proses persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan yang diajukan terdakwa sebelum menentukan apakah unsur pidana yang didakwakan terbukti atau tidak.
Pasal yang dikenakan
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Agung didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara ini berfokus pada dugaan penyembunyian atau penyamaran aset yang dikaitkan dengan Zarof Ricar.
Persidangan berikutnya akan menjadi ruang untuk menguji rincian transaksi, penguasaan aset, serta hubungan masing-masing pihak dalam produksi film, penyimpanan kendaraan, dokumen perusahaan, dan penukaran dana. Seluruh tuduhan tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut melalui mekanisme peradilan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Produser Film Sang Pengadil Didakwa Sembunyikan?Produser Film Sang Pengadil Didakwa Sembunyikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Produser Film Sang Pengadil Didakwa Sembunyikan matter?Produser Film Sang Pengadil Didakwa Sembunyikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.