Pramono Tegaskan Guru Lecehkan Siswa SMKN 27 Tak Lagi Mengajar
Pramono Tegaskan Guru Lecehkan Siswa SMKN 27 Tidak Lagi Mengajar
Beritaterbaik.com – Pramono Tegaskan Guru Lecehkan Siswa SMKN 27 tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk mengajar di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan sikap tersebut terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap siswa di SMKN 27 Jakarta. Ia menekankan bahwa keputusan mengenai status guru tersebut sudah bersifat final.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung hak korban maupun orang tua yang ingin membawa perkara ini ke jalur hukum. Pemerintah tidak akan menghalangi pihak yang merasa perlu melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Dari saya, kalau memang ada yang ingin melakukan proses hukum, kami persilakan. Karena mungkin ada orang tua ataupun anak juga yang merasa perlu diproses hukum, kami persilakan," kata Pramono di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).
Keputusan Final dan Penegakan Hukum
Pramono mengatakan dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah itu bukan persoalan baru. Karena itu, ia memastikan pemerintah daerah mengambil sikap tegas agar guru yang diduga terlibat tidak kembali menjalankan peran sebagai tenaga pendidik di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Pramono Tegaskan Guru Lecehkan Siswa tidak lagi dapat mengajar merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi peserta didik. Ia menyatakan keputusan itu telah disampaikan sebelumnya dan tidak akan berubah.
"Saya sudah sampaikan sebelumnya dan ini sudah menjadi keputusan final," ujar Pramono.
Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara oleh aparat hukum. Meski demikian, pemerintah memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan sehingga pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI Tidak Memberikan Perlindungan kepada Pelaku
Pramono menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan perlindungan kepada guru yang tersangkut persoalan tersebut. Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran terhadap siswa harus dilakukan secara serius dan berpihak pada keadilan bagi korban.
"Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMK 27," tandas Pramono.
Pramono Tegaskan Guru Lecehkan Siswa SMKN 27 tidak lagi mengajar juga menjadi pesan bahwa ruang pendidikan harus aman bagi anak. Sekolah diharapkan menjadi tempat belajar yang melindungi martabat, keselamatan, dan hak setiap siswa.
FAQ: Penanganan Dugaan Pelecehan di Lingkungan Sekolah
Apa sikap Pemprov DKI Jakarta dalam kasus ini?
Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak akan melindungi maupun mengintervensi proses hukum terkait guru di SMKN 27 Jakarta. Pemerintah juga menegaskan guru tersebut tidak lagi mengajar.
Apakah korban atau orang tua dapat menempuh jalur hukum?
Pramono menyatakan korban maupun orang tua dipersilakan menempuh proses hukum apabila merasa hal itu diperlukan. Penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Mengapa guru tersebut tidak lagi mengajar?
Pramono menyebut keputusan tersebut sudah final. Langkah itu diambil agar orang yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswa tidak kembali menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di Jakarta.