beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung

Published September 10, 2026 · Updated September 10, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Kejagung Tampilkan Sitaan Lebih dari Rp1 Triliun dalam Penyidikan Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

Beritaterbaik.com – Kejaksaan Agung memperlihatkan uang sitaan senilai Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 dolar AS dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Dana tersebut disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI).

Penyidikan ditangani Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Perkara itu sebelumnya berada di Kejaksaan Tinggi Lampung, sebelum kemudian diserahkan dan diambil alih Kejaksaan Agung setelah dilakukan gelar perkara.

“Maka perkara tersebut diserahkan dan diambil alih oleh Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Kamis, 10 September 2026.

Dasar penyidikan dan pemeriksaan saksi

Penanganan perkara mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor Print-46 tertanggal 14 Juli 2026, yang kemudian diperkuat melalui Surat Perintah Nomor Print-119A/F.2/Fd.2/08/2026 pada 26 Agustus 2026. Fokus penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan oleh PT PSMI di area PT Inhutani V Lampung.

Hingga tahap perkembangan penyidikan ini, tim Jampidsus telah meminta keterangan dari 47 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan dan aktivitas perkebunan dalam perkara tersebut.

Penyitaan dokumen dilakukan dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-398 tertanggal 28 Agustus 2026. Tindakan tersebut telah memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri, sehingga penyidik memiliki dasar hukum untuk mengamankan barang-barang yang dinilai relevan bagi pembuktian perkara.

Uang disita dari PT PSMI

Saiful Bahri menjelaskan uang rupiah yang diperlihatkan di Gedung Kejaksaan Agung mencapai Rp1.003.184.000.000. Selain itu, penyidik juga menyita 166.000 dolar AS. Penyitaan dilakukan dari PT PSMI melalui PRL, yang disebut sebagai pegawai perusahaan tersebut.

“Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI,” ujar Saiful.

Persetujuan penyitaan uang itu telah diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. Penetapan pengadilan menjadi bagian penting dalam proses penyitaan, karena memastikan tindakan penyidik berada dalam kerangka prosedur hukum yang berlaku.

Nilai rupiah yang disita disebut sebagai goodwill PT PSMI, atau aset tidak berwujud perusahaan. Dalam konteks penyidikan, penyerahan dana tersebut dikaitkan dengan kesiapan apabila nantinya perhitungan perkara menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara yang terbukti secara hukum.

“Uang ini yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ucap Saiful.

Dana ditempatkan pada rekening pemerintah

Dana hasil penyitaan telah dimasukkan ke rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung di Bank Syariah Indonesia (BSI), yang termasuk dalam kelompok Himpunan Bank Milik Negara. Uang tersebut kemudian dihadirkan secara fisik di Gedung Kejaksaan Agung untuk diperlihatkan dalam penyampaian perkembangan penyidikan.

“Uang ini ada di BSI, Bank Syariah Indonesia. Kami minta dari BSI untuk menghadirkan uang ini di Gedung Kejaksaan Agung ini,” kata Saiful.

Penempatan uang sitaan pada rekening pemerintah menunjukkan bahwa dana itu berada dalam pengamanan negara selama proses hukum berjalan. Status akhirnya tetap bergantung pada perkembangan penyidikan, hasil penghitungan kerugian keuangan negara, serta proses hukum selanjutnya.

Perhitungan kerugian negara dan pemblokiran rekening

Penyidik juga telah menggelar perkara bersama auditor untuk mendukung penghitungan dugaan kerugian keuangan negara. Tahap ini diperlukan untuk menilai dampak keuangan dari dugaan perbuatan yang sedang diperiksa dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Selain menyita uang dan dokumen, Jampidsus memblokir 10 rekening operasional yang dipakai untuk pengelolaan kebun PT PSMI. Keterangan dari sejumlah ahli juga diminta untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.

“Kami juga, penyidik telah melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara. Juga penyidik melakukan pemblokiran pada 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI, dan juga melakukan permintaan keterangan ahli, beberapa ahli,” jelas Saiful.

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi, penelaahan dokumen, pengamanan aset, audit, dan pendapat ahli merupakan rangkaian yang digunakan untuk menguji dugaan perbuatan pidana serta menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan?

Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan matter?

Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.