PDIP: Ambang Batas Parlemen Ideal di Kisaran 4 sampai 7 Persen
PDIP Nilai Ambang Batas Parlemen 4–7 Persen Dapat Perkuat DPR
Beritaterbaik.com – PDIP - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus memandang angka 4 hingga 7 persen sebagai rentang yang layak dipertimbangkan untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Kisaran itu dinilai dapat membantu konsolidasi demokrasi sekaligus membuat kerja parlemen lebih efektif.
Meski demikian, PDIP belum menetapkan angka final yang akan diperjuangkan. Partai tersebut masih membuka ruang pembicaraan dengan berbagai pihak, termasuk partai di dalam maupun luar parlemen, kalangan ahli, serta pemerhati kepemiluan.
Suara Tidak Selalu Berubah Menjadi Kursi
Deddy menjelaskan bahwa tidak ada sistem pemilu yang mampu mengonversi seluruh suara pemilih menjadi kursi legislatif. Dalam proses pembagian kursi, sebagian suara partai dapat tidak menghasilkan keterwakilan di DPR.
Indonesia menggunakan metode pembagi Sainte-Lague untuk konversi suara. Karena mekanisme ini, suara yang belum memperoleh kursi tidak serta-merta disebut sebagai suara hangus. Deddy memperkirakan jumlah suara dari partai peserta parlemen yang belum terwakili secara keseluruhan dapat mencapai 70 juta suara.
“Tetapi karena kita menggunakan sistem konversi dengan metode divisor Sainte-Lague suara yang tidak terkonversi itu tidak disebut suara hangus. Hitungan saya, suara partai parlemen yang unrepresented itu bisa mencapai 70 juta suara secara total,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Situasinya berbeda bagi partai yang gagal melampaui ambang batas. Suara yang dikumpulkan partai nonparlemen tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR dan lazim dikategorikan sebagai wasted votes. Deddy menyebut jumlah suara dalam kategori tersebut berada pada kisaran 15 juta hingga 16 juta suara.
Efektivitas Fraksi dan Alat Kelengkapan DPR
Penentuan ambang batas, kata Deddy, tidak hanya dapat dilihat dari jumlah suara yang tidak berubah menjadi kursi. Arah utama penyelenggaraan pemilu juga menjadi pertimbangan penting, terutama jika sasaran yang hendak dicapai adalah penguatan demokrasi dan efektivitas parlemen.
“Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektivitas parlemen, maka semakin tinggi threshold semakin baik. Kalau tujuan pemilunya adalah kedua hal di atas, maka range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4–7 persen,” tuturnya.
Argumentasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan tiap fraksi untuk menempatkan wakilnya dalam seluruh perangkat kerja DPR. Saat ini DPR memiliki 13 komisi, delapan badan, serta perangkat ad hoc seperti Panitia Khusus lintas komisi dan Panitia Kerja di masing-masing komisi.
Keberadaan fraksi dengan jumlah anggota yang memadai dipandang penting agar representasi di komisi, badan, panja, maupun pansus dapat berjalan lebih merata. Deddy menilai kondisi distribusi anggota saat ini masih belum seimbang. Dalam sejumlah keadaan, seorang anggota DPR perlu merangkap tugas pada lebih dari satu alat kelengkapan dewan.
“Untuk menjadi DPR yang efektif, maka idealnya setiap fraksi memiliki perwakilan di semua komisi, badan, dan panja/pansus yang ada,” ungkap Deddy.
Rangkap penugasan itu berpotensi mengurangi optimalisasi kerja legislator. Anggota DPR dapat berada pada situasi harus menentukan rapat mana yang akan dihadiri ketika agenda sejumlah alat kelengkapan berlangsung pada waktu yang sama. Pembahasan ambang batas parlemen pun menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai desain representasi dan kapasitas kerja DPR.
Usulan Batas Atas Koalisi Pilpres
Selain membahas ambang batas parlemen, Deddy menyinggung pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold. Ia menilai syarat dukungan minimal dua partai politik untuk satu pasangan calon dapat diterima.
Namun, ia menekankan perlunya batas atas gabungan partai pengusung. Tujuannya agar pemilihan presiden tidak hanya menghasilkan dua pasangan calon, sehingga pemilih mempunyai pilihan yang lebih beragam.
“Menurut saya, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3 - 4 pasangan calon,” katanya.
Deddy menggambarkan kemungkinan enam partai mendukung satu pasangan calon, sementara dua partai lain mendukung pasangan lain. Dalam skenario seperti itu, partai nonparlemen berpotensi harus bergabung ke salah satu dari dua kubu yang telah terbentuk.
“Misalnya, 6 partai mengusung 1 paslon dan 2 partai lainnya mengusung 1 paslon, sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu,” ungkap Deddy.
Syarat dukungan sedikitnya dua partai tetap dianggap relevan karena pemenang pemilihan presiden membutuhkan dukungan politik di parlemen untuk menjalankan pemerintahan secara efektif. Pada saat yang sama, pembatasan besaran koalisi dipandang dapat mencegah penumpukan dukungan pada hanya satu atau dua pasangan calon.
“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari 2 pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah,” katanya.
Gagasan itu dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghendaki lebih banyak alternatif pasangan calon dalam pemilihan presiden. Deddy juga menyatakan pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan bahwa peserta pemilu adalah partai politik.
Pembicaraan mengenai ambang batas parlemen dan desain koalisi pilpres pada akhirnya menyentuh dua kebutuhan yang harus diseimbangkan: representasi politik yang luas serta pemerintahan dan parlemen yang mampu bekerja secara efektif. Sikap resmi PDIP terkait angka ambang batas parlemen masih akan menunggu hasil dialog dengan para pemangku kepentingan pemilu.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PDIP?PDIP is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PDIP matter?PDIP matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.