beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Nurman Herin Mengaku Diperalat Penyidik, Jaksa Minta Eksepsi Ditolak

Published Oktober 22, 2026 · Updated Oktober 22, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

Jaksa Minta Eksepsi Nurman Herin Ditolak dalam Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU

Beritaterbaik.com – Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Nurman Herin. Permohonan itu disampaikan dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Dalam persidangan pada Rabu, 21 Oktober 2026, jaksa menilai keberatan Nurman mengenai tekanan penyidik dan pencabutan keterangannya tidak dapat dipakai untuk membatalkan surat dakwaan. Persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan pembuktian perkara, sehingga perlu diuji ketika pemeriksaan pokok perkara berlangsung.

Pencabutan BAP Dinilai Masuk Tahap Pembuktian

Nurman sebelumnya menyampaikan keberatan atas proses penyidikan. Ia menyatakan merasa dibohongi serta diperalat oleh penyidik dalam perkara TPPU yang menjeratnya. Dalam nota perlawanan pada sidang sebelumnya, Nurman juga membantah pernah menerima atau menyerahkan uang senilai 5 juta dolar Singapura kepada Febrie Adriansyah.

Ia menyebut pengakuan terkait transaksi tersebut muncul karena adanya paksaan dalam proses pemeriksaan. Atas alasan itu, Nurman menyatakan menarik kembali keterangan yang pernah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, baik saat dirinya diperiksa sebagai tersangka maupun ketika menjadi saksi bagi Febrie Adriansyah.

Jaksa menyatakan pencabutan keterangan itu tidak serta-merta menggugurkan dakwaan. Penilaian atas ada atau tidaknya tekanan, serta bobot pembuktian dari keterangan yang kemudian dicabut, disebut sebagai kewenangan majelis hakim pada tahap pembuktian.

“Dalil ini menyangkut sah dan bernilainya alat bukti, serta bukan merupakan syarat sahnya surat dakwaan. Bahwa Pasal 75 ayat 1, Pasal 75 ayat 2 KUHAP bersifat menguji uraian dakwaan, bukan mengenai cara perolehan keterangan dalam penyidikan.”

Jaksa menegaskan, pertanyaan mengenai kekuatan keterangan yang dicabut dibandingkan dengan alat bukti lain tidak dapat diputuskan hanya lewat eksepsi. Hal itu perlu dikaji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, data, serta bukti lain yang diajukan di persidangan.

Dakwaan Disebut Bertumpu pada Keseluruhan Penyidikan

Dalam tanggapannya, jaksa menolak anggapan bahwa surat dakwaan hanya bergantung pada BAP yang kini dipersoalkan Nurman. Dakwaan disebut dirancang dari rangkaian hasil penyidikan secara menyeluruh, termasuk keterangan para saksi, dokumen, dan data rekening.

Dengan demikian, pencabutan atas satu keterangan dipandang tidak membuat uraian dakwaan menjadi tidak jelas. Jaksa juga berpandangan surat dakwaan tetap memiliki dasar untuk membawa perkara ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

“Surat dakwaan tidak bergantung pada keterangan pada BAP yang dicabut. Uraian dakwaan disusun dari keseluruhan hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi-saksi dan bukan dokumen dan data rekening saja.”

Keberatan atau eksepsi dalam perkara pidana pada dasarnya digunakan untuk menguji aspek awal suatu dakwaan, seperti kewenangan pengadilan atau terpenuhi tidaknya syarat formal dan materiil dakwaan. Sementara itu, pertentangan mengenai isi keterangan saksi, pengakuan terdakwa, atau validitas bukti lazimnya dibahas dalam pemeriksaan perkara pokok.

Jaksa juga menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik, hal tersebut memiliki jalur hukum tersendiri. Karena itu, isu tersebut dinilai tidak tepat dijadikan alasan untuk menghentikan perkara melalui eksepsi.

Jaksa Meminta Pemeriksaan Perkara Diteruskan

Atas seluruh argumentasi tersebut, penuntut umum memohon agar majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan Nurman dan tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta putusan sela menyatakan dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan dapat dipakai sebagai dasar pemeriksaan perkara.

“Menolak perlawanan terdakwa Nurman Herin dan advokat terdakwa untuk seluruhnya,” ujar jaksa saat membacakan permohonan kepada majelis hakim.

Jaksa juga meminta pengadilan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dalam permohonannya, penuntut umum merujuk surat dakwaan nomor register perkara PDS/M.1.14/FT.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Surat dakwaan itu diminta dinyatakan telah sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, jaksa memohon agar proses untuk perkara nomor 80/Pid.Sus/TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama Nurman Herin tetap berlanjut.

Putusan sela menjadi tahapan penting sebelum perkara masuk lebih jauh ke pembuktian. Jika eksepsi ditolak, persidangan akan diteruskan untuk menguji dakwaan, keterangan para pihak, serta alat-alat bukti yang relevan. Sebaliknya, apabila terdapat keberatan yang diterima, majelis hakim dapat menentukan konsekuensi hukum terhadap kelanjutan proses perkara.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Putusan itu akan menentukan apakah sidang perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut berlanjut ke agenda pemeriksaan pokok perkara.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Nurman Herin Mengaku Diperalat Penyidik Jaksa?

Nurman Herin Mengaku Diperalat Penyidik Jaksa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Nurman Herin Mengaku Diperalat Penyidik Jaksa matter?

Nurman Herin Mengaku Diperalat Penyidik Jaksa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.