beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Nadiem Makarim Yakin Putusan Banding Chromebook Akan Diperbaiki

Beritaterbaik.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan melakukan koreksi terhadap putusan tingkat pertama. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Optimisme tersebut diungkapkan Nadiem setelah menghadiri sidang banding lanjutan di gedung Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menilai bahwa kesaksian Andre Sulistyo, Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT GoTo periode 2015-2023, memberikan penguatan signifikan terhadap pembelaannya.

Kesaksian Andre Sulistyo Memperkuat Pembelaan

Menurut Nadiem, kesaksian Andre Sulistyo membuktikan bahwa seluruh keputusan hakim di Pengadilan Negeri sebelumnya ternyata keliru. Ia menjelaskan bahwa transaksi senilai Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya sendiri.

"Tadi saksi Andre Sulistyo, Dirut GoTo bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN Negeri itu ternyata salah semua," ujar Nadiem pada Rabu (12/8/2026).

Nadiem menambahkan bahwa ia baru menyadari adanya transaksi tersebut ketika proses penyidikan sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa semua bukti terkait transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT GI, serta pengembalian dana dari PT GI ke PT AKAB pada hari yang sama, telah tersedia.

"Semua bukti ada. Transfer Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAB di hari yang sama semuanya ada. Dan itu menunjukkan tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun," papar Nadiem.

Tidak Ada Penerimaan Manfaat Ekonomi

Pengusaha tersebut juga mengklaim bahwa dirinya tidak menjual saham semasa transaksi berlangsung. Oleh karena itu, ia membantah keras bahwa ia menerima manfaat ekonomi, baik dari aliran dana maupun kenaikan nilai saham.

Nadiem menjelaskan bahwa transaksi tersebut telah tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan melalui proses audit yang komprehensif. Ia menyebutkan bahwa bukti-bukti korporasi tersedia lengkap, tercatat dalam laporan keuangan GoTo, serta telah diaudit oleh auditor kelas internasional dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Semua bukti korporasi ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan juga telah diaudit oleh auditor kelas internasional serta diaudit oleh OJK," tutup Nadiem.

Uang Pengganti Rp809 miliar Dipertanyakan

Dalam sidang banding, Nadiem kembali menyoroti penetapan uang pengganti Rp809 miliar yang dikenakan kepadanya. Agenda persidangan hari itu mencakup pemeriksaan dua saksi dari pihak GoTo, yaitu Andre Sulistyo dan Adesty Kamelia Usman yang menjabat sebagai Komisaris GoTo periode 2023-2024.

Sebelum sidang dimulai, Nadiem menyampaikan bahwa terdapat sejumlah fakta yang menurutnya perlu diluruskan dalam proses banding. Ia menyatakan bahwa hari tersebut digunakan untuk membongkar kembali fakta-fakta yang sudah jelas mengenai Rp809 miliar yang dikenakan uang pengganti.

"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti," ujar Nadiem di PT Jakarta.

Nadiem menegaskan bahwa fakta terkait transaksi tersebut sebelumnya tidak terakomodasi dalam putusan Pengadilan Negeri sehingga kembali diajukan dalam proses banding. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut, bahkan dana Rp809 miliar tersebut kembali ke rekening PT AKAB.

"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GoTo, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAB dan semuanya bukti transfernya sudah ada," papar Nadiem.

Kritik Terhadap Proses Penuntutan

Nadiem juga menyoroti bahwa persoalan tersebut telah dijelaskannya kepada penyidik saat proses penyidikan berlangsung. Ia bahkan menyebutkan bahwa penyidik yang sebelumnya menjadi ketua penuntut kini tidak lagi hadir dalam sidang banding.

"Bahkan di tingkat penyidikan pun saya sudah menjelaskan kepada penyidik. Saya menjelaskan kepada penyidik yang kemarin menjadi ketua penuntut tapi tiba-tiba di sidang banding sudah dihilang tidak ada lagi," sambung dia.

Terkait tuduhan konflik kepentingan, Nadiem menegaskan bahwa transaksi Rp809 miliar tersebut tidak memiliki kaitan dengan Google maupun pengadaan Chromebook. Ia menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dengan PT GoTo dan tidak memperoleh keuntungan dari transaksi yang dipersoalkan.

"Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak PT GoTo dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan," ucap Nadiem.

Nadiem juga mengkritik proses penuntutan yang berlangsung pada era Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa transaksi yang disebutnya tidak berkaitan dengan dirinya maupun Google justru digunakan sebagai dasar tuntutan uang pengganti.

"Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook," kata dia.

Menurut Nadiem, transaksi yang disebutnya tidak berkaitan dengan dirinya maupun Google justru digunakan sebagai dasar tuntutan uang pengganti. Ia menilai hal tersebut menunjukkan kekejaman dalam penuntutan serta manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi?

Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi matter?

Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.