beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Muzani Sebut Penghuni Lapas Cibinong Seharusnya Tak Dapat Fasilitas Mewah

Published September 27, 2026 · Updated September 27, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

Muzani Sebut Penghuni Lapas Cibinong Tidak Semestinya Menikmati Fasilitas Berlebihan

Beritaterbaik.com – Muzani Sebut Penghuni Lapas Cibinong seharusnya tidak memperoleh fasilitas mewah selama menjalani pidana. Pernyataan Ketua MPR Ahmad Muzani itu muncul setelah inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia menyoroti dugaan keberadaan fasilitas yang tidak lazim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Dalam temuan yang menjadi perhatian, terdapat dugaan fasilitas seperti vila dan mini golf di lingkungan lapas. Muzani menyampaikan keprihatinannya karena warga binaan pada prinsipnya harus menjalani proses pemasyarakatan sesuai aturan, bukan memperoleh sarana yang melampaui kebutuhan pembinaan maupun pengamanan.

Pandangan tersebut disampaikan Muzani usai peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, pada Minggu, 27 September 2026. Ia menilai persoalan fasilitas di dalam lapas perlu dijelaskan secara terang agar tidak memunculkan prasangka maupun ketidakpercayaan masyarakat.

“Saya prihatin dengan kondisi tersebut karena yang terjadi adalah sebuah fasilitas yang tidak seharusnya mereka dapatkan,” kata Muzani.

Muzani Minta Penjelasan Berdasarkan Fakta

Meski Muzani Sebut Penghuni Lapas Cibinong tidak layak mendapat fasilitas istimewa, ia tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai bangunan yang ditemukan. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti fungsi bangunan tersebut karena pihak lapas sempat menjelaskan bahwa lokasi itu merupakan rumah dinas pejabat.

Menurut dia, rumah dinas di area lembaga pemasyarakatan memang dapat berada tidak jauh dari lingkungan hunian warga binaan. Karena itu, klarifikasi dari pihak yang berwenang diperlukan untuk memastikan mana fasilitas resmi bagi petugas dan mana sarana yang diduga digunakan secara tidak semestinya.

“Saya tidak tahu karena rumah dinas lapas itu kan biasanya enggak jauh-jauh dari situ, apakah benar apa enggak saya tidak bisa komentar karena saya enggak paham,” ujar Muzani.

Muzani meminta kementerian atau lembaga terkait membuka penjelasan kepada publik. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memahami batas fasilitas yang dapat tersedia di dalam lapas, termasuk sarana yang berkaitan dengan pembinaan, pelayanan dasar, keamanan, dan kebutuhan operasional petugas.

Ia menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan memegang fungsi pembinaan sekaligus pelaksanaan pidana. Oleh sebab itu, pengelolaan setiap ruang, barang, dan fasilitas perlu diawasi serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

“Saya kira itu ada baiknya juga kementerian ataupun lembaga yang bersangkutan menjelaskan tentang beberapa fasilitas, sarana yang didapatkan oleh seorang penghuni lapas di lapas itu sendiri,” kata Muzani.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Di tengah penanganan temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah itu diambil setelah Ombudsman menemukan dugaan fasilitas mewah serta minuman keras di dalam lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyatakan lima pejabat yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa itu. Mereka adalah Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas I Gusti Bagus Widya Putra, dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho.

Dua pejabat lainnya ialah Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Yhosep Jhon Ferry serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto. Kelimanya akan menjalani pemeriksaan intensif dalam penyelidikan internal Kemenimipas.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu, 26 September 2026.

Pemeriksaan Menelusuri Fasilitas dan Tata Kelola

Materi pemeriksaan mencakup sejumlah area dan barang yang ditemukan di lapas. Selain dugaan vila dan mini golf, pemeriksa juga menyoroti minuman keras, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat kebugaran, televisi, kulkas, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Pemeriksaan tidak berhenti pada identifikasi barang atau fasilitas. Kemenimipas juga berupaya menelusuri bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi, siapa yang mengetahui keberadaannya, dan pihak mana yang harus bertanggung jawab. Hasil investigasi diharapkan menjadi dasar pembenahan tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Kami lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab. Tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Rudi.

Muzani Sebut Penghuni Lapas Cibinong tidak seharusnya memperoleh fasilitas mewah menjadi penegasan bahwa pengawasan lapas perlu diperkuat. Kemenimipas menyatakan pemeriksaan akan terus berjalan dan perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada masyarakat.

FAQ Fasilitas Lapas Cibinong

Apa yang menjadi sorotan dalam temuan di Lapas Cibinong?

Sorotan mencakup dugaan keberadaan vila, mini golf, minuman keras, area kebugaran, televisi, kulkas, dan sejumlah perlengkapan lain di lingkungan lapas.

Mengapa lima pejabat dinonaktifkan?

Lima pejabat struktural dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal karena diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman.

Apakah fungsi bangunan yang disorot sudah dipastikan?

Belum dipastikan. Muzani menyebut pihak lapas sempat menjelaskan bangunan tersebut sebagai rumah dinas pejabat, sehingga klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan.

Related Reading