Momen Awal Mashudi Diminta Mundur sebagai Dirjenpas
Mashudi Mengundurkan Diri Setelah Sorotan atas Lapas Cibinong
Beritaterbaik.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengajukan pengunduran diri menyusul temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Keputusan tersebut muncul tidak lama setelah persoalan itu menjadi perhatian publik dan dibahas dalam forum DPR.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, menyatakan pengunduran diri Mashudi terkait dengan tanggung jawab atas peristiwa di lapas tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong,” kata Akbar Hadi.
Desakan Mundur Muncul dalam Rapat Komisi XIII DPR
Sebelum pengunduran diri itu, Mashudi menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR pada Senin, 28 September 2026. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR dari PKS, Yanuar Arif Wibowo, menyampaikan kritik keras terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Yanuar meminta Mashudi mempertimbangkan mundur apabila tidak mampu membenahi tata kelola pemasyarakatan. Desakan itu berkaitan dengan kewajiban pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memastikan pengawasan berjalan di seluruh jajaran lapas.
“Kalau Bapak enggak sanggup, bapak mundur juga,” kata Yanuar kepada Mashudi dalam rapat.
Bagi Yanuar, persoalan di lapas tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah pada tingkat petugas atau satuan kerja tertentu. Posisi Dirjenpas dinilai memiliki peran penting dalam mengarahkan sistem, memantau pelaksanaan aturan, dan membangun mekanisme pengendalian terhadap potensi pelanggaran.
Pengawasan, Rotasi, dan Sanksi Jadi Perhatian
Dalam pandangannya, Yanuar menekankan bahwa pengawasan aparatur pemasyarakatan berada dalam lingkup tanggung jawab pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal itu mencakup penataan personel, kebijakan pemindahan atau rotasi, serta pemberlakuan penghargaan dan sanksi bagi petugas.
“Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen. Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti, biar digantikan yang lain,” ujarnya.
Pernyataan itu menempatkan pembenahan tata kelola sebagai isu utama. Dalam sistem pemasyarakatan, pengelolaan sumber daya manusia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan lapas. Penempatan petugas dan pejabat, pola evaluasi kinerja, serta tindak lanjut atas pelanggaran dapat memengaruhi kualitas pelayanan dan pengamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Yanuar juga menyoroti pentingnya rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan ukuran yang jelas. Ia berpandangan bahwa keputusan mengenai penugasan tidak semestinya dilepaskan dari kemampuan individu, rekam jejak, dan prinsip sistem merit.
“Rotasi, ya, mempertimbangkan merit system, mempertimbangkan kemampuan, dan seterusnya,” kata Yanuar.
Prinsip merit dalam konteks penugasan aparatur menekankan pertimbangan kompetensi dan kinerja. Penekanan tersebut menjadi relevan ketika institusi menghadapi tuntutan untuk memperkuat pengawasan internal dan mencegah terulangnya persoalan yang mencederai kepercayaan terhadap pengelolaan lapas.
Pemeriksaan Diminta Tidak Berhenti pada Penonaktifan
Selain evaluasi administratif, Yanuar meminta pemeriksaan atas persoalan di Lapas Cibinong dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai penonaktifan petugas tidak boleh menjadi satu-satunya langkah apabila proses pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana dalam hubungan dengan warga binaan.
“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” kata dia.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya dua aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan persoalan lapas: pertanggungjawaban internal dan proses hukum bila terdapat unsur pidana. Langkah administratif dapat menyasar pelanggaran kedisiplinan maupun kelemahan pengawasan, sementara dugaan pelanggaran hukum memerlukan penanganan sesuai proses yang berlaku.
Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kemudian menjadi titik penting dalam pembahasan mengenai efektivitas pengawasan pemasyarakatan. Sorotan ini juga memperlihatkan bahwa pembenahan tidak cukup hanya berfokus pada satu kejadian, melainkan perlu menyentuh tata kelola, pengendalian petugas, serta pelaksanaan sanksi secara konsisten.
Arti Pengunduran Diri bagi Evaluasi Pemasyarakatan
Pengunduran diri Mashudi diposisikan Kemenimipas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Peristiwa ini sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, terutama dalam memastikan aturan berlaku tanpa perlakuan khusus yang bertentangan dengan tata kelola lapas.
Bagi publik, penanganan kasus tersebut akan diukur bukan hanya dari perubahan jabatan atau penonaktifan personel, tetapi juga dari kejelasan pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan yang ada. Desakan DPR agar unsur pidana diproses apabila ditemukan menunjukkan pentingnya akuntabilitas di setiap tingkat penanganan.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada pembenahan yang dilakukan setelah peristiwa di Lapas Cibinong. Penguatan pengawasan, penerapan rotasi berbasis merit, serta sistem penghargaan dan sanksi yang berjalan tegas menjadi sejumlah hal yang mengemuka dalam pembahasan di Komisi XIII DPR.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Momen Awal Mashudi Diminta Mundur?Momen Awal Mashudi Diminta Mundur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Momen Awal Mashudi Diminta Mundur matter?Momen Awal Mashudi Diminta Mundur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.