MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Melaporkan Penghinaan
Beritaterbaik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisinya dalam putusan terbaru terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026), MK MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres sebagai pihak yang berwenak mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang selama ini menjadi perdebatan publik.
Menurut putusan tersebut, Pasal 220 ayat (1) KUHP kini dimaknai secara lebih tegas. Tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini berarti pengaduan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat diajukan oleh keluarga, simpatisan, pendukung, maupun relawan seperti yang sebelumnya memungkinkan.
Penjelasan Ketua MK dan Hakim Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian." MK menilai penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP sebelumnya membuka ruang penafsiran yang luas. Pasal tersebut berbunyi, "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa pengaduan dugaan penghinaan tidak hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain. "Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," jelas Guntur.
MK menegaskan, penegakan hukum dalam perkara penghinaan hanya dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran langsung dugaan perbuatan mengajukan pengaduan secara tertulis. Dengan putusan ini, pihak lain termasuk relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga tidak dapat memprakarsai proses pidana atas dugaan penghinaan berdasarkan penilaian sendiri.
Dampak Putusan bagi Masyarakat dan Hukum
Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Kedua pasal tersebut tetap mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut. MK hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi: "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".
Putusan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dalam melaporkan dugaan penghinaan. Sebelumnya, berbagai pihak sering kali mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan penghinaan yang menurut mereka terjadi. Dengan putusan MK, proses pidana atas penghinaan kini lebih terstruktur dan jelas siapa yang berwenak melaporkannya.
"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Putusan MK
Apa yang terjadi jika keluarga melaporkan penghinaan terhadap Presiden?
Setelah putusan MK, pengaduan dari keluarga tidak lagi valid secara hukum. Pengaduan harus diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden melalui mekanisme tertulis yang telah ditentukan.
Apakah putusan ini membatalkan pasal penghinaan?
Tidak. Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tetap berlaku. Hanya saja, mekanisme pengaduan kini dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Berlaku sejak kapan putusan ini?
Putusan ini berlaku sejak dibacakan pada Rabu (12/8/2026) dan mengikat seluruh pihak yang terkait dengan perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6