beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan Aset

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Supratman Andi Agtas: Pemerintah Bersedia Bahas RUU Perampasan Aset Setelah DPR Mengajukan Usul Inisiatif

Beritaterbaik.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah telah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kendati demikian, pihak eksekutif masih menunggu DPR untuk secara resmi mengajukan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif, mengingat proses pembahasan saat ini berada di tangan parlemen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menkum pada acara Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2026 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.

Proses Uji Publik di Komisi III

Menurut informasi yang disampaikan, Komisi III DPR RI saat ini tengah melaksanakan uji publik guna mengumpulkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. Setelah tahapan ini rampung, diharapkan DPR dapat segera mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif.

RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu, ujarnya.

Arahan Presiden untuk Dipercepat

Supratman menjelaskan bahwa Presiden telah memberikan arahan khusus agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dipercepat. Namun, karena rancangan ini merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah tidak dapat mendahului proses yang sedang berlangsung di parlemen.

Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu, tambahnya.

Menteri Hukum meyakini bahwa DPR akan segera mengajukan rancangan tersebut. Setelah usul inisiatif resmi diterima, pemerintah siap untuk membahasnya bersama DPR.

Kita tunggu. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR, katanya.

Sikap Pemerintah Terhadap Substansi RUU

Terkait substansi rancangan undang-undang, Supratman memilih untuk belum banyak berkomentar. Ia menyebutkan bahwa pemerintah sebelumnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset, termasuk pada masa pemerintahan sebelum ini.

Menurutnya, terdapat kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi rancangan ini, sehingga dalam Prolegnas inisiatifnya adalah DPR.

Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama termasuk oleh Kementerian Hukum, tandasnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan?

Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan matter?

Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.