beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

Beritaterbaik.com – Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh yang bersangkutan. Dalam Menkum Respons Putusan MK soal pasal penghinaan tersebut, Supratman menyatakan bahwa keputusan ini mempertegas ketentuan yang sebenarnya sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan adanya penegasan ini, tidak akan ada lagi pihak lain yang menafsirkan sendiri dan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat laporan atas nama keduanya.

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," ujar Supratman saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Menkumham, putusan MK tersebut justru membuat ketentuan mengenai pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden menjadi lebih jelas. Ia menilai bahwa putusan ini sangat menguntungkan karena menghilangkan kebingungan dalam penafsiran. "Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," tegasnya.

Penegasan Hak Melaporkan dalam Putusan MK

Supratman menilai putusan MK itu tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP sebelumnya. Namun, penegasan mengenai pihak yang berhak mengadukan perkara tersebut membuat aturan menjadi lebih jelas dan mudah dipahami. "Saya rasa clear kok putusan MK-nya," ujarnya dengan yakin. Penegasan ini penting untuk menghindari konflik interpretasi yang selama ini sering terjadi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Selain membahas putusan MK, Menkumham juga menyoroti perkembangan RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas bersama DPR. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap membahas RUU tersebut, namun masih menunggu DPR mengajukan RUU tersebut sebagai usul inisiatif karena proses pembahasannya saat ini berada di parlemen. Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan Komisi III DPR RI saat ini masih melakukan uji publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Setelah proses tersebut selesai, DPR diharapkan segera mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. "RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu," ujarnya.

Menurut Supratman, Presiden telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Namun, karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan di parlemen. "Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu," ujarnya.

Supratman meyakini DPR akan segera mengajukan RUU tersebut. Setelah usul inisiatif resmi disampaikan, pemerintah siap membahasnya bersama DPR. "Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," katanya.

FAQ: Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan

1. Apa isi utama putusan MK soal pasal penghinaan Presiden dan Wapres? Putusan MK menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak melaporkan dugaan penghinaan terhadap harkat dan martabat keduanya.

2. Apakah putusan MK ini mengubah ketentuan KUHP? Tidak mengubah, tetapi mempertegas ketentuan yang sudah ada dalam KUHP mengenai siapa yang berhak melaporkan.

3. Kapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 dilaksanakan? Sidang Bersama dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

4. Apa status terkini RUU Perampasan Aset? Komisi III DPR RI sedang melakukan uji publik dan menunggu DPR mengajukan RUU sebagai usul inisiatif.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai putusan MK dan perkembangan hukum di Indonesia, Anda dapat membaca artikel terkait di Liputan6.com.

Related Reading