Menko Yusril: Beda Tafsir Undang-Undang Bisa Kacaukan Hukum
Menko Yusril Tekankan Kesamaan Tafsir Undang-Undang
Beritaterbaik.com – Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perbedaan pemahaman terhadap undang-undang di antara aparat penegak hukum dapat mengganggu kepastian hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu menilai keseragaman penafsiran diperlukan agar proses hukum tidak berjalan dengan arah yang berbeda-beda.
Menurut Menko Yusril, persoalan dapat muncul apabila satu teks undang-undang dipahami secara tidak sama, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil. Perbedaan tersebut bukan hanya memengaruhi satu tahapan, melainkan berpotensi terbawa hingga seluruh rangkaian penanganan perkara pidana.
“Kekacauan akan terjadi apabila para aparat penegak hukum berbeda-beda dalam memahami dan menafsirkan satu teks undang-undang, baik di bidang hukum materiil maupun di bidang hukum formil,” kata Yusril dalam paparannya di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).
Pentingnya Sistem Peradilan Pidana yang Terpadu
Menko Yusril menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana merupakan proses panjang yang membutuhkan pemahaman bersama dari hulu sampai hilir. Proses itu dapat berawal dari laporan masyarakat ataupun inisiatif aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana.
Tahapan berikutnya meliputi pencarian serta penetapan tersangka, penyidikan, pemberkasan perkara, pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum, proses persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Setiap tahap melibatkan kewenangan dan tugas yang berbeda, tetapi seluruhnya tetap bertumpu pada aturan hukum yang sama.
Karena itu, Menko Yusril memandang kesamaan tafsir menjadi syarat penting bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu. Aparat penyidik, penuntut umum, hakim, dan pihak yang menjalankan putusan perlu memiliki pijakan yang selaras dalam memahami hukum materiil maupun prosedur hukum.
“Ini semua merupakan suatu proses panjang yang betul-betul memerlukan satu pemahaman yang bersama, baik terhadap hukum materiil maupun terhadap hukum formil,” ujar Yusril.
Keselarasan tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak menemui hambatan akibat perbedaan sudut pandang yang tidak memiliki dasar yuridis jelas. Menko Yusril menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya dengan adanya undang-undang. Ketentuan dalam undang-undang juga harus dipahami secara konsisten oleh pihak yang menjalankannya.
Sorotan terhadap Putusan Bebas Murni dan Tidak Murni
Dalam paparannya, Yusril juga menyinggung praktik pembedaan antara putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni yang pernah berkembang dalam praktik peradilan. Ia mempertanyakan dasar dari pembagian kedua kategori tersebut karena menurutnya tidak terdapat rumusan yuridis yang jelas mengenai pembedaan itu.
“Sempat ada dua kategori, bebas murni, bebas tidak murni. Entah dari mana inspirasi membedakan dua kategori itu, saya sendiri tidak pernah paham,” kata Yusril.
Ia menilai persoalan muncul ketika pembedaan itu terus digunakan dalam praktik tanpa definisi hukum yang tegas. Dalam perkembangannya, semua putusan bebas bahkan dapat dipandang sebagai putusan bebas tidak murni. Situasi seperti itu, menurutnya, memperlihatkan risiko ketika praktik hukum berkembang tanpa landasan normatif yang benar-benar pasti.
Menko Yusril kemudian menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, khususnya Pasal 299. Ketentuan tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya pembedaan pengaturan terhadap upaya hukum bagi putusan bebas dan putusan lepas. Pengaturan itu berkaitan dengan jenis putusan yang dapat diajukan banding atau kasasi serta putusan yang tidak dapat ditempuh melalui upaya hukum tersebut.
Kepastian Hukum dan Keadilan Harus Berjalan Bersama
Bagi Menko Yusril, perbedaan tafsir sejak awal dapat menciptakan masalah dalam upaya menghadirkan kepastian hukum dan keadilan. Apabila aparat penegak hukum menggunakan pemahaman yang berlainan terhadap ketentuan yang sama, masyarakat dapat menghadapi ketidakjelasan mengenai proses serta hasil penegakan hukum.
Kesamaan persepsi bukan berarti mengabaikan independensi aparat atau proses pengujian hukum di pengadilan. Namun, pemahaman bersama terhadap teks undang-undang diperlukan agar setiap tahapan perkara memiliki arah yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda tanpa alasan hukum yang kuat.
Dengan demikian, pesan Menko Yusril menempatkan koordinasi dan kesamaan pemahaman sebagai bagian penting dalam pembenahan penegakan hukum. Kepastian hukum dan rasa keadilan akan lebih sulit diwujudkan apabila penafsiran terhadap aturan dasar sudah berbeda sejak proses perkara dimulai.
FAQ Menko Yusril soal Tafsir Undang-Undang
Mengapa perbedaan tafsir undang-undang dapat menimbulkan masalah?
Perbedaan tafsir dapat membuat aparat penegak hukum menjalankan aturan yang sama dengan pendekatan berbeda. Dampaknya dapat terasa sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan.
Apa yang dimaksud hukum materiil dan hukum formil?
Hukum materiil berkaitan dengan ketentuan mengenai perbuatan yang diatur sebagai tindak pidana serta konsekuensinya. Hukum formil berkaitan dengan tata cara atau prosedur penegakan hukum dalam menangani perkara.
Apa perhatian Menko Yusril terhadap putusan bebas?
Menko Yusril menyoroti praktik pembedaan putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni. Ia mempertanyakan dasar yuridis pembedaan tersebut karena menurutnya tidak ada rumusan hukum yang jelas mengenai kategori itu.