Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia
Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte Meninggal, Pemakaman Dijadwalkan di TMPN Cikeas
Beritaterbaik.com – Keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia berduka atas wafatnya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Putri Maya Rumanti, yang sebelumnya pernah mendampingi Napoleon sebagai kuasa hukum.
Putri menerima kabar meninggalnya Napoleon dari keluarga almarhum. Ia membenarkan kabar tersebut saat dimintai konfirmasi pada hari yang sama.
“Ya mas benar,”
Putri menjelaskan bahwa dirinya kini tidak lagi bertugas sebagai pengacara Napoleon karena proses hukum yang pernah dihadapi mantan perwira tinggi Polri itu telah selesai. Meski demikian, komunikasi dengan Napoleon serta keluarganya disebut tetap berlangsung baik.
“Saya tidak lagi karena bapak sudah selesai kan prosesnya, tapi saya selalu berkomunikasi dengan bapak dan ibu dengan baik mas,” ujar Putri.
Ia belum memperoleh keterangan mengenai tempat pasti Napoleon mengembuskan napas terakhir. Namun, informasi yang diterimanya menyebut almarhum meninggal setelah mengalami sakit.
Upacara Pemakaman Senin Pagi
Prosesi pemakaman Napoleon Bonaparte dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Lokasi pemakaman berada di Taman Makam Pahlawan Nasional Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Dalam agenda tersebut, Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana dijadwalkan bertindak sebagai inspektur upacara. Rencana penghormatan terakhir itu menjadi bagian dari perpisahan bagi Napoleon, yang pernah menduduki jabatan Kadivhubinter Polri.
Ucapan duka juga disampaikan Putri melalui unggahan story di akun Instagram miliknya, @Putrimayarumanti. Bersama keluarga besar Law Firm Puri & Partner, ia menyatakan belasungkawa kepada keluarga Napoleon yang ditinggalkan.
“Selamat jalan, Bapak Irjen Napoleon Bonaparte. Ya Allah, ampuni dosanya, terima amal ibadahnya, dan lapangkan kuburnya. Amin,” tulis Putri.
Dalam pesannya, Putri turut mendoakan agar keluarga diberi ketenangan, kekuatan, serta ketabahan menghadapi masa duka. Kepergian Napoleon menutup perjalanan seorang purnawirawan Polri yang sempat menjadi sorotan melalui sejumlah proses hukum dan etik dalam beberapa tahun terakhir.
Perkara Suap Red Notice Djoko Tjandra
Nama Napoleon Bonaparte menjadi perhatian publik dalam perkara suap yang berkaitan dengan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra pada 2020. Saat itu, Djoko Tjandra merupakan terpidana perkara hak tagih Bank Bali yang berstatus buron, namun diketahui dapat kembali masuk ke Indonesia.
Pada periode tersebut, Napoleon masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Posisi itu berkaitan dengan urusan kerja sama kepolisian lintas negara, termasuk aspek yang berhubungan dengan Interpol.
Napoleon kemudian dinyatakan bersalah menerima suap senilai US$370.000 dan SGD200.000. Uang tersebut terkait penghapusan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra. Perkara itu berujung pada vonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta yang dijatuhkan pada 10 Maret 2021.
Putusan tersebut tidak berubah setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Napoleon pada November 2021. Dengan demikian, hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.
Kasus Penganiayaan Saat Masa Penahanan
Ketika menjalani masa penahanan, Napoleon kembali tersangkut perkara pidana lain. Kasus tersebut terjadi pada Agustus 2021 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan melibatkan Muhammad Kace.
Dalam perkara itu, Napoleon dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, termasuk tindakan melumuri wajahnya dengan kotoran manusia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara lima bulan 15 hari, atau setara 5,5 bulan, pada 15 September 2022.
Langkah hukum yang ditempuh Napoleon setelah putusan itu tidak menghasilkan perubahan terhadap hukuman. Perkara tersebut menambah rangkaian proses hukum yang dijalani mantan Kadivhubinter Polri itu selama berada dalam tahanan.
Pembebasan Bersyarat dan Sanksi Etik
Napoleon keluar dari penjara melalui program pembebasan bersyarat pada 17 April 2023. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengonfirmasi informasi tersebut pada 4 Agustus 2023.
Pembebasan bersyarat tidak menghapus seluruh kewajiban pidananya. Selama periode tersebut, Napoleon tetap harus memenuhi ketentuan pembimbingan pemasyarakatan yang berlaku. Mekanisme ini berarti narapidana menjalani masa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan dengan persyaratan tertentu.
Setelah menjalani pembebasan bersyarat, Napoleon menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri pada 28 Agustus 2023. Sidang itu berkaitan dengan perkara suap red notice yang sebelumnya telah diputus di pengadilan.
Hasil sidang etik menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dengan sifat demosi selama tiga tahun empat bulan. Ia juga dikenai sanksi etik karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Napoleon menerima keputusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Napoleon Bonaparte hingga akhir hayatnya. Kini, keluarga dan kerabat menyiapkan penghormatan terakhir melalui upacara pemakaman di TMPN Cikeas pada Senin pagi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal?Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal matter?Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.