beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kubu Febrie Persoalkan Penggeledahan Rumah Sentul dan Sitaan 74 Kg Emas

Published Agustus 18, 2026 · Updated Agustus 18, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Tim Hukum Febrie Adriansyah Tuntut Kejelasan Asal-Usul 74 Kg Emas yang Disita dari Sentul

Beritaterbaik.com – Di ruang sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan keberatan keras atas penyitaan sejumlah besar emas batangan dan uang tunai dari kediaman keluarga kliennya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Ia mempertanyakan bagaimana penyidik mampu mengaitkan seluruh barang tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.

Rincian Barang yang Disita

Penggeledahan rumah keluarga Febrie berlangsung pada 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026. Dari lokasi itu, penyidik membawa pulang total 74 kilogram emas batangan yang terdiri atas 49 batang seberat satu kilogram dan 25 batang dengan bobot serupa.

Di samping emas, sejumlah koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang turut disita. Satu koper bermerek Samsonite dilaporkan memuat 26.700 lembar pecahan USD 100, 2.400 lembar SGD 1.000, serta enam lembar SGD 100. Koper lain berisi 4.443 lembar USD 100, 1.000 lembar Rp 100 ribu, 3.500 lembar SGD 100, dan 4.899 lembar SGD 1.000. Dua koper bermerek TUMI masing-masing disebut mengandung 9.968 lembar SGD 100. Sementara itu, koper bermerek Lowjel dilaporkan memuat 3.809 lembar SGD 1.000, 2.780 lembar SGD 100, 31 lembar SGD 10.000, dan 6.893 lembar USD 100.

Argumen Hukum: Tindak Pidana Asal Belum Jelas

Febri Diansyah menegaskan bahwa perkara yang dikaitkan dengan Febrie menyangkut dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, ditambah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, menurutnya, penyidik gagal menguraikan secara gamblang tindak pidana asal yang menjadi landasan sangkaan TPPU.

"Termohon I sama sekali tidak menguraikan tindak pidana asal yang mana seluruh barang sitaan tersebut berasal."

Ia menambahkan bahwa jumlah besar emas dan uang yang ditemukan tidak serta-merta membuktikan terjadinya TPPU. Penyidik wajib menjelaskan harta mana yang diduga hasil kejahatan, dari mana aliran dananya, serta bagaimana harta itu disebut disembunyikan atau disamarkan.

"Termohon I yang sama sekali tidak dapat menjelaskan: harta apa yang diduga hasil kejahatan, dari mana aliran dananya, serta bagaimana cara Pemohon menyembunyikannya."

Dasar Yuridis dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Tim hukum mengakui bahwa Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU memang tidak mewajibkan pembuktian tindak pidana asal melalui putusan pengadilan terlebih dahulu. Akan tetapi, mereka menilai ketentuan itu tidak menghapuskan kewajiban pembuktian itu sendiri. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Nomor 90/PUU-XIII/2015 yang menegaskan tindak pidana asal tetap harus ada, meskipun pembuktiannya tidak harus menunggu perkara asal berkekuatan hukum tetap.

Kritik terhadap Surat Perintah Penyidikan

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan Sprindik Polda Metro Jaya Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 6 Juli 2026. Febri Diansyah menyebut surat itu sekaligus mencantumkan dugaan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu dokumen. Ia menilai pola tersebut bertentangan dengan penjelasan Pasal 74 UU TPPU, yang mensyaratkan penyidik tindak pidana asal terlebih dahulu menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPPU.

"Hal ini tidak mungkin terjadi dalam hal tindak pidana asal digabungkan dengan tindak pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan."

Pelanggaran Prosedur Penyitaan

Di luar persoalan substansi, tim hukum juga menggugat prosedur penyitaan itu sendiri. Mereka menuding penyidik bertindak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa dasar keadaan mendesak yang sah, serta tidak mematuhi prosedur yang diamanatkan KUHAP. Selain itu, kliennya tidak pernah menerima surat tanda penerimaan maupun salinan berita acara penyitaan.

"Ketiadaan surat tanda penerimaan dan tidak disampaikannya salinan berita acara penyitaan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 122 juncto Pasal 128 KUHAP."

Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan ketidakpastian mengenai jenis, jumlah, dan kondisi benda yang diambil. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum meminta seluruh barang sitaan dikembalikan dalam keadaan utuh.

Alat Bukti Dinilai Diperoleh Secara Melawan Hukum

Tak berhenti pada emas dan uang, tim hukum juga menyerang alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka berargumen bahwa alat bukti tersebut bersumber dari penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah, sehingga berstatus unlawfully obtained evidence.

"Alat bukti yang diajukan Termohon I diperoleh secara melawan hukum karena bersumber dari penggeledahan dan penyitaan yang melanggar prosedur."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kubu Febrie Persoalkan Penggeledahan Rumah Sentul?

Kubu Febrie Persoalkan Penggeledahan Rumah Sentul is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kubu Febrie Persoalkan Penggeledahan Rumah Sentul matter?

Kubu Febrie Persoalkan Penggeledahan Rumah Sentul matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.