Kronologi Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok, 3 Orang jadi Tersangka
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan Kapolsek dan Danramil Cicalengka
Beritaterbaik.com – Polisi Polresta Bandung akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas insiden pemukulan yang menimpa pejabat keamanan saat bertugas di kawasan Kecamatan Cicalengka. Ketiganya berinisial RF, YP, dan IA. Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
Insiden Terjadi Saat Pengamanan Karnaval HUT RI
Kompol Ade Rahmat, Kapolsek Cicalengka, dan Danramil Cicalengka tengah menjalankan tugas pengamanan karnaval memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026). Sekitar pukul 12.40 WIB, keduanya berada di depan Kantor Kecamatan Cicalengka ketika keributan pecah di antara peserta karnaval.
Melihat adu mulut antar peserta, Kapolsek dan Danramil langsung turun tangan untuk melerai. Namun, meski keduanya mengenakan seragam dinas, mereka justru menjadi sasaran serangan fisik. Seorang warga sipil yang berada di lokasi juga turut menjadi korban pemukulan.
Empat Orang Diamankan, Tiga Jadi Tersangka
Malam harinya, aparat langsung bergerak dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Setelah proses pemeriksaan dilakukan, tiga di antaranya resmi berstatus tersangka. AKP Asep Ahmad Nuron, Wakasatreskrim Polresta Bandung, menegaskan bahwa proses penyidikan belum ditutup.
"Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, also video amatir, tidak menutup kemungkinan kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain," ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa keterangan saksi serta rekaman video amatir dari warga sekitar masih terus dikaji untuk mengungkap apakah ada pelaku tambahan.
Dugaan Pengaruh Mirin dan Pasal yang Diterapkan
Penyidik juga menelusuri indikasi bahwa para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras pada saat kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, dugaan konsumsi mirin tersebut semakin menguat.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP. Ketiga pasal itu mencakup tindak kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas resmi.
"Dalam kejadian tersebut telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan atau kekerasan melawan pejabat yang sedang bertugas," kata Asep, sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa (18/8/2026).
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kronologi Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok 3?Kronologi Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok 3 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kronologi Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok 3 matter?Kronologi Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok 3 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.