beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

Published Oktober 26, 2026 · Updated Oktober 26, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

KPK Dorong Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Dicantumkan dalam LHKPN

Beritaterbaik.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan pengaturan yang lebih tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Gagasan itu mencakup kemungkinan negara merampas kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan tersebut menempatkan LHKPN sebagai instrumen penting untuk menguji keterbukaan harta pejabat. Dalam pandangan Tanak, perbedaan antara kekayaan aktual dan jumlah yang dicantumkan dalam laporan perlu memiliki konsekuensi hukum yang jelas apabila nantinya RUU Perampasan Aset disahkan.

Selisih Kekayaan Dapat Menjadi Objek Perampasan

Tanak menyampaikan bahwa harta yang nilainya melampaui keterangan dalam LHKPN dapat dirampas negara. Pernyataan itu disampaikan kepada jurnalis di Jakarta pada Minggu, 25 Oktober 2026.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas.”

Gagasan ini menyoroti pentingnya ketelitian saat pejabat menyampaikan daftar aset, utang, penghasilan, maupun perubahan kekayaan. LHKPN tidak semata menjadi kelengkapan administrasi, melainkan juga dapat berfungsi sebagai dasar pengawasan terhadap kewajaran pertumbuhan harta penyelenggara negara.

Dalam praktiknya, pelaporan kekayaan memberi ruang bagi publik dan institusi pengawas untuk melihat gambaran aset seorang pejabat. Karena itu, kelengkapan informasi menjadi aspek yang penting. Ketidaksesuaian data berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul kekayaan serta alasan aset tertentu tidak dimasukkan ke dalam laporan.

Pejabat yang Tidak Melapor Juga Diusulkan Terkena Ketentuan

Selain menyasar harta yang tidak tercantum secara lengkap, Tanak juga mengusulkan ketentuan bagi penyelenggara negara yang memiliki kewajiban LHKPN tetapi sama sekali tidak menyampaikan laporan. Ia berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset dapat mengatur perampasan kekayaan dalam keadaan tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset.”

Usulan ini menggambarkan dorongan agar kepatuhan LHKPN tidak berhenti pada formalitas. Kewajiban melapor pada dasarnya berkaitan dengan akuntabilitas jabatan publik. Pejabat yang menjalankan kewenangan negara diharapkan terbuka mengenai kekayaannya, sehingga pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan lebih baik.

Meski mengusulkan langkah tegas, Tanak juga menyebut perlunya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap upaya perampasan harta. Hal itu menunjukkan bahwa rancangan aturan perlu memuat prosedur yang jelas, termasuk ruang untuk menyampaikan keberatan saat seseorang menilai tindakan terhadap asetnya tidak tepat.

Pengaturan yang rinci menjadi penting karena perampasan aset menyangkut hak atas kekayaan. Jika ketentuan ini diwujudkan dalam undang-undang, mekanisme pembuktian, proses pemeriksaan, serta jalur keberatan perlu disusun secara jelas agar penegakan hukum berjalan dengan kepastian prosedural.

Mendorong Kejujuran dalam Pelaporan Kekayaan

Tanak menilai ancaman perampasan dapat menjadi pendorong bagi pejabat untuk menyampaikan LHKPN secara benar. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut dapat memperkuat disiplin dan mencegah penyelenggara negara menyembunyikan aset dalam laporan kekayaannya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar.”

Bagi masyarakat, pelaporan kekayaan yang akurat memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kewajiban personal pejabat. Transparansi dapat membantu membangun kepercayaan bahwa jabatan publik dijalankan secara bertanggung jawab. Data kekayaan yang konsisten juga memudahkan pengawasan apabila terdapat kenaikan aset yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

RUU Perampasan Aset sendiri menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan langkah negara dalam menindak harta yang terkait persoalan hukum. Usulan Tanak menambahkan dimensi kepatuhan LHKPN ke dalam diskusi tersebut, dengan menitikberatkan pada aset yang tidak diungkapkan oleh pejabat yang wajib membuat laporan.

Istilah “Perampasan” Diminta Tetap Dipertahankan

Tanak juga meminta agar nama RUU Perampasan Aset tidak diganti. Ia menilai istilah “perampasan” telah lama dikenal dalam kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dan bukan sesuatu yang asing dalam peraturan perundang-undangan.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan.”

Ia merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rujukan itu digunakan untuk menegaskan bahwa konsep perampasan telah dikenal dalam ketentuan antikorupsi.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Ke depan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan menentukan bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi norma hukum. Perhatian utama berada pada keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi, kewajiban transparansi pejabat, serta jaminan proses hukum yang adil bagi pihak yang terdampak.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan?

KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan matter?

KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.