KPK Tanggapi Luhut soal Unsur Kerugian Negara
KPK Dorong Revisi UU BUMN jika Pemerintah Ingin Ubah Status Kekayaan Perusahaan Negara
Beritaterbaik.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar perubahan terkait posisi kekayaan perusahaan negara ditempuh melalui revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibanding menghapus unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pandangan Tanak muncul dalam merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi. Usulan itu sebelumnya telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dan dikaitkan dengan risiko keputusan bisnis yang dijalankan BUMN.
“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan mengubah UU BUMN,” kata Tanak dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Ia menekankan bahwa UU Tipikor tidak seharusnya diubah dengan menghilangkan pengertian mengenai kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara. Dalam pandangannya, pengaturan mengenai aktivitas bisnis perusahaan milik negara dapat dibuat lebih spesifik melalui UU BUMN.
“Bukan mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Tanak.
Perlindungan Direksi Sudah Diatur
Tanak menyampaikan bahwa apabila perhatian pemerintah tertuju pada kegiatan usaha BUMN, aturan dalam UU BUMN dapat dirancang untuk memberikan batasan yang jelas terhadap keputusan bisnis yang tidak patut diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Pembedaan itu penting agar penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan karakter bisnis perusahaan negara.
Ia juga menyoroti bahwa perlindungan hukum bagi direksi perusahaan telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 ayat 5. Ketentuan tersebut masih berlaku, dengan perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kerangka hukum perseroan tersebut menjadi relevan dalam pembahasan risiko bisnis, karena direksi memiliki tanggung jawab mengelola perusahaan sekaligus memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang. Karena itu, pembaruan aturan BUMN dinilai dapat menjadi ruang untuk memperjelas batas antara risiko usaha dan perbuatan melawan hukum.
Kerugian Negara Dinilai Tetap Penting dalam Penindakan Korupsi
Tanak menegaskan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak melarang negara anggota mempertahankan ketentuan kerugian negara dalam hukum antikorupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam kerangka UNCAC, perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat ditempatkan dalam aspek kriminalisasi dan penegakan hukum. Dengan demikian, ketentuan nasional yang mengatur kerugian negara tetap dapat digunakan sebagai instrumen untuk menindak pelanggaran korupsi.
“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” ujar Tanak.
Pernyataan tersebut menyoroti dampak yang dapat muncul apabila unsur kerugian negara dikeluarkan dari UU Tipikor. Dalam berbagai perkara, unsur ini digunakan untuk menilai akibat dari penyalahgunaan kewenangan, penggunaan dana publik secara tidak semestinya, atau pengadaan yang tidak menghasilkan manfaat sebagaimana direncanakan.
Pengadaan Pemerintah dan Risiko Suap
Tanak juga mengaitkan pembahasan ini dengan perkara suap dan pemerasan dalam pengadaan barang serta jasa pemerintah. Proyek semacam itu lazimnya memakai dana negara atau pembiayaan dari pinjaman luar negeri, sehingga kualitas pelaksanaan proyek memiliki pengaruh langsung terhadap kepentingan publik.
Suap antara pihak yang memberikan pekerjaan dan pihak yang menerima pekerjaan dapat mendorong penyimpangan dalam proses pengadaan. Hasil pekerjaan berpotensi tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, sementara dana yang telah dikeluarkan negara tidak menghasilkan manfaat yang seharusnya diperoleh.
“Sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, antara lain yang terjadi di Basarnas adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi,” jelas Tanak.
Isu ini memperlihatkan perbedaan penting antara keputusan bisnis yang mengandung risiko wajar dan tindakan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi tertentu. Perumusan aturan yang jelas diperlukan agar aparat penegak hukum dan pengelola BUMN memiliki batas yang dapat dipahami dalam menjalankan tugas masing-masing.
Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi. Pembahasan itu berlangsung setelah pertemuan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” ujar Luhut.
Luhut menjelaskan bahwa kajian DEN merujuk pada pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa. UNCAC menempatkan penyuapan atau bribery sebagai salah satu inti praktik korupsi dan tidak secara langsung mengaitkannya dengan kerugian negara.
“Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Perdebatan mengenai definisi tersebut pada akhirnya menyentuh dua kebutuhan yang sama-sama penting: menjaga ruang bagi BUMN untuk mengambil keputusan bisnis yang sah, serta memastikan uang negara tetap terlindungi dari penyimpangan. Arah perubahan regulasi akan menentukan bagaimana dua kepentingan itu dipertemukan dalam sistem hukum antikorupsi Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Tanggapi Luhut soal Unsur Kerugian?KPK Tanggapi Luhut soal Unsur Kerugian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Tanggapi Luhut soal Unsur Kerugian matter?KPK Tanggapi Luhut soal Unsur Kerugian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.