beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Muktamar NU

Published Oktober 21, 2026 · Updated Oktober 21, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

KPK Telusuri Uang Rp250 Juta yang Diserahkan PCNU Nias

Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Dana tersebut kini telah diamankan penyidik untuk diteliti keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang itu diduga berkaitan dengan praktik politik uang yang disebut berlangsung dalam rangka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Penyerahan dana dilakukan atas inisiatif pihak yang terkait, sebelum KPK mengambil langkah penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Penyitaan tidak serta-merta memastikan dana tersebut merupakan hasil atau bagian dari tindak pidana yang sedang disidik. Penyidik masih perlu memeriksa asal-usul uang, alur penyerahan, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungannya dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB.

Masih Dianalisis Penyidik

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan atas uang Rp250 juta itu akan menentukan langkah hukum berikutnya. Bila bukti dan analisis menunjukkan adanya kaitan dengan perkara ATR/BPN, dana itu dapat dipakai sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan maupun proses hukum selanjutnya.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK membuka kemungkinan dana dikembalikan apabila penyidik tidak menemukan hubungan dengan perkara yang sedang berjalan. Langkah ini penting karena penyitaan dalam penyidikan harus didasarkan pada kebutuhan pembuktian dan keterkaitan yang jelas dengan dugaan tindak pidana.

“Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.

Dengan demikian, status uang tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. KPK belum menyimpulkan apakah dana itu benar terkait perkara korupsi di ATR/BPN ataupun dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU.

Berawal dari OTT Pengurusan HGB

Perkara di lingkungan ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap itu. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, PT Summarecon Agung Tbk, serta kalangan swasta.

Para tersangka yang disebut dalam perkara ini meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Nama lain yang turut menjadi tersangka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Rangkaian Penggeledahan

Dalam pengembangan perkara, penyidik menelusuri sejumlah lokasi untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, serta barang lain yang dinilai relevan. Pada 17 September 2026, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Penyidik juga memasuki ruang sejumlah direktorat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta serta rumah Lampri di Bekasi.

Langkah pengumpulan barang bukti berlanjut pada 21 September 2026 melalui penggeledahan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari setelahnya, KPK mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Rangkaian itu kemudian berlanjut ke Kabupaten Bandung Barat. Pada 29 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo.

Pendalaman terhadap dana Rp250 juta dari PCNU Nias menjadi salah satu bagian terbaru dalam penyidikan yang terus berkembang. Fokus KPK kini berada pada pengujian fakta dan bukti agar posisi dana tersebut terang: apakah relevan bagi pembuktian perkara ATR/BPN atau harus dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Sita Rp 250 Juta?

KPK Sita Rp 250 Juta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Sita Rp 250 Juta matter?

KPK Sita Rp 250 Juta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.