KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Pegawai Kemenhut
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dalam Penyelidikan Kasus Suap Jabatan
Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, serta seorang pejabat Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah maupun penerimaan gratifikasi yang terjadi di wilayah Kuansing selama periode 2021 hingga 2026. Kedua saksi ini hadir untuk memberikan keterangan lengkap mengenai perkara yang sedang diusut oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih Jakarta. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa KPK menjadwalkan sesi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara TPK yang menyangkut suap pengisian jabatan atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara saksama untuk memastikan kebenaran keterangan yang diberikan.
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026.
Daftar Lengkap Saksi yang Diperiksa
Secara keseluruhan, terdapat lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK pada hari tersebut. Selain Juprizal, seorang pegawai Kemenhut bernama Rama Andre Nugroho juga hadir memberikan keterangannya. Ia menjabat sebagai Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera di bawah Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. Kehadirannya penting untuk menjelaskan kaitan antara kasus ini dengan pengelolaan kawasan hutan.
Tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah Fahdiansyah, yang saat itu menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing periode 2024-2025. Petdri Utama dari PT Clipan Finance Indonesia Tbk sebagai Kepala Cabang Pekanbaru, serta Novianti yang mewakili pihak swasta juga termasuk dalam daftar saksi. Setiap saksi memberikan keterangan yang saling melengkapi untuk memperkuat bukti dalam perkara ini.
Penyitaan Uang dan Kaitannya dengan Kasus
Pemeriksaan terhadap Juprizal bukanlah kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, ia telah diperiksa dua kali oleh penyidik, dengan sesi pertama berlangsung pada awal Juli lalu. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 167 juta dari Juprizal. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan perkara yang sedang diusut oleh tim penyidik.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Uang tersebut dikumpulkan dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Selain itu, penyidik menduga uang yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, setelah menerima amplop dari Suhardiman.
Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini.
Menurut Budi, Juprizal diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati. Selain uang 12.000 dolar Singapura, penyidik KPK juga menyita Rp 15 juta dari Fahdiansyah, yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Penyitaan ini dilakukan sebagai bukti fisik dalam perkara.
Kaitan dengan Alih Fungsi Hutan Lindung
Budi menambahkan bahwa Juprizal dan Fahdiansyah didalami terkait proses pengajuan permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing kepada Kemenhut. Uang yang disita dari keduanya diduga berkaitan dengan proses permohonan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kaitan langsung antara kasus suap dengan pengelolaan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyidik KPK masih terus mendalami keterkaitan uang yang disita dengan perkara tersebut. Mereka juga menelusuri asal-usul dan aliran dana untuk memastikan kebenaran keterangan yang diberikan oleh para saksi. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus KPK Kuansing
Apa yang diperiksa KPK dalam kasus ini? KPK memeriksa dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026.
Siapa saja saksi yang diperiksa? Lima saksi diperiksa, termasuk Juprizal (Ketua DPRD Kuansing), Rama Andre Nugroho (pegawai Kemenhut), Fahdiansyah, Petdri Utama, dan Novianti.
Berapa jumlah uang yang disita? KPK menyita 12.000 dolar Singapura (Rp 167 juta) dari Juprizal dan Rp 15 juta dari Fahdiansyah.
Apa kaitan kasus ini dengan hutan lindung? Kasus ini berkaitan dengan proses pengajuan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kemenhut.