KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Suami Fadia Arafiq
KPK Akan Panggil Kembali Suami Fadia Arafiq dalam Pengembangan Kasus TPPU
Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ashraff Abu atau ASH, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pemanggilan sebelumnya belum dapat dipenuhi Ashraff karena ia memiliki agenda di DPR RI. Rencana pemeriksaan awal tersebut bahkan telah dijadwalkan sebelum penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam kegiatan penggeledahan itu, KPK membawa satu unit mobil listrik merek BMW. Kendaraan tersebut disita untuk kepentingan penyidikan dan akan menjadi salah satu hal yang diklarifikasi kepada Ashraff saat pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa ketidakhadiran Ashraff pada jadwal awal bukan berarti pemeriksaan dihentikan. Penyidik tetap akan mengatur waktu baru untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi.
“Saudara ASH itu dipanggil. Ya, sebelum dilakukan penggeledahan ada penjadwalan pemeriksaan, tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI.”
Budi menegaskan, penyidik akan segera menyiapkan jadwal pemanggilan berikutnya. Keterangan Ashraff diperlukan untuk memperdalam dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain mendalami konstruksi dugaan pencucian uang, pemeriksaan juga diarahkan untuk mengonfirmasi barang yang telah diamankan dari rumah Ashraff. Salah satu fokusnya adalah mobil BMW listrik yang disita dalam penggeledahan itu.
Penelusuran Aset dan Aliran Dana
KPK menduga kendaraan tersebut memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa saat Fadia masih menjabat Bupati Pekalongan. Dalam perkara pokok, penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan serta penerimaan gratifikasi.
“Karena salah satunya penyidik menyita satu unit mobil ya yang diduga ini terkait dengan dugaan praktik pencucian uang dari proses-proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Saudari FAD selaku Bupati Pekalongan.”
Pengembangan perkara pencucian uang tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri perjalanan uang setelah dana tersebut diterima. Pendekatan yang digunakan KPK dikenal sebagai follow the money, yakni pelacakan pihak penerima, penggunaan dana, hingga aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Melalui penelusuran itu, penyidik dapat menguji apakah terdapat transaksi atau aset yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. KPK juga akan melihat kepada siapa dana diduga mengalir dan untuk kepentingan apa dana itu digunakan.
“Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, ya.”
Langkah tersebut menjelaskan mengapa pemeriksaan saksi dan penelusuran aset menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan TPPU. Penyidik memerlukan keterangan yang saling berkaitan untuk menilai dugaan hubungan antara hasil tindak pidana korupsi, transaksi keuangan, dan kepemilikan aset.
Perkara Fadia Masih Disidangkan
Fadia Arafiq sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 3 Maret 2026. Saat ini, ia menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Dalam perkara yang sedang disidangkan, Fadia diduga mengatur proyek pengadaan tenaga alih daya serta layanan makan dan minum rumah sakit daerah. Nilai proyek yang dipersoalkan mencapai Rp46 miliar dan diduga diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya.
Dari total nilai proyek tersebut, sekitar Rp22 miliar disebut digunakan bagi pembayaran gaji tenaga outsourcing. Sisa nilai proyek diduga menjadi keuntungan yang mengalir kepada keluarga Fadia.
Selain dugaan pengaturan proyek, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Jaksa KPK menuntutnya dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, pembayaran uang pengganti Rp2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Di tengah proses persidangan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan lanjutan ini berjalan untuk menelusuri kemungkinan aset atau dana yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang sedang diproses di pengadilan.
Pemanggilan ulang Ashraff menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus tersebut. Jadwal pemeriksaan akan ditentukan penyidik setelah menyesuaikan kebutuhan penyidikan dan ketersediaan pihak yang dipanggil.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Suami Fadia?KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Suami Fadia is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Suami Fadia matter?KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Suami Fadia matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.