KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
KPK Sita Dokumen dan Elektronik dari Empat Titik di Kota Bengkulu dalam Kasus Suap Rejang Lebong
Beritaterbaik.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisir empat titik berbeda di wilayah Kota Bengkulu pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan Kamis, 13 Agustus 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta area lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keempat titik yang digeledah mencakup kediaman dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, serta properti milik pihak swasta.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut."
Selain penggeledahan, tim penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan Jumat, 14 Agustus 2026. Lokasi pengambilan keterangan berada di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Akar Kasus: OTT Maret 2026
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 9 Maret 2026. Dalam aksinya, lembaga antirasuah itu menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, beserta sebelas orang lainnya yang diduga terlibat suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Keesokan harinya, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Kelimanya diduga terlibat praktik suap terkait pemberian ijon proyek pada tahun anggaran 2025–2026.
Pengembangan ke Lingkungan Pemkot Bengkulu
Penyidikan kemudian diperluas ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dalam rangkaian penggeledahan lanjutan di sejumlah titik kota tersebut, penyidik menyita uang tunai bernilai lebih dari empat miliar rupiah.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perluasan perkara ini dipicu temuan bukti adanya dugaan penerimaan dana dari pihak swasta yang berada di luar tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya."
Ia menambahkan bahwa pihak swasta lain itu diduga menjalankan modus serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu."
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan suap tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota?KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota matter?KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.