KPK Cari Pemilik Emas 1,3 Kg Terkait Kasus KPP Banjarmasin
Tim Penyidik KPK Lacak Pemilik Emas 1,3 Kg dalam Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin
Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan logam mulia berupa emas seberat 1,3 kilogram beserta uang tunai senilai Rp 100 juta. Penemuan ini terjadi saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berkaitan dengan dugaan pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik tengah berupaya mengidentifikasi pemilik atas barang bukti yang ditemukan. Sebanyak 10 orang saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan enam lainnya berasal dari sektor swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda," kata Budi dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Proses pemeriksaan pertama berlangsung di Polrestabes Surabaya. Para saksi yang hadir meliputi Inggrid Triharyati dari pihak swasta, Samsuni, Ari Djunaedi, Mukti Setyowani sebagai ASN, serta Moh Ja'far Sodiq yang berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara itu, pemeriksaan kedua dilaksanakan di Polresta Surakarta dengan lima saksi, yaitu Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Punto Ari Wibisoni (karyawan swasta), Bagus Usodo (wiraswasta), dan Tri Wibowo (ASN).
Budi menambahkan bahwa salah satu dari empat saksi pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa ternyata merupakan pemeriksa pajak sekaligus pemilik rumah tempat penyidik menemukan emas dan uang ratusan juta rupiah tersebut.
"Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi saat dikonfirmasi.
Meskipun demikian, Budi belum ingin mengungkapkan identitas lengkap pemilik rumah tersebut. Ia menekankan bahwa keterangan para saksi sangat diperlukan untuk menjelaskan mekanisme dan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak.
Keempat saksi pegawai Ditjen Pajak tersebut sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin maupun di Kanwil DJP Kalselteng. Sementara itu, enam orang saksi dari pihak swasta merupakan pegawai perusahaan milik Mulyono Purwo Wijoyo (MLY), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY," kata Budi.
Ia juga menjelaskan bahwa para saksi ini memberikan keterangan mengenai proses pengajuan restitusi dari perspektif Wajib Pajak, termasuk peran perusahaan milik MLY dalam hal tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan KPK berpusat di salah satu rumah pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Proses penggeledahan berlangsung selama dua hari, yaitu pada Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026).
Lokasi yang digeledah mencakup Kanwil Pajak Surakarta serta beberapa titik lain di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Budi mengonfirmasi bahwa penyidik juga mengamankan barang bukti berupa emas 1,3 kg dan uang tunai Rp 100 juta di rumah pemeriksa pajak di Malang.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi pada Kamis (13/8/2026).
Kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin bermula dari PT Buana Karya Bhakti yang mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024. Setelah melalui proses, nilai lebih bayar awal tercatat sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga total restitusi yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) sebagai fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Cari Pemilik Emas 1 3 Kg?KPK Cari Pemilik Emas 1 3 Kg is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Cari Pemilik Emas 1 3 Kg matter?KPK Cari Pemilik Emas 1 3 Kg matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.