beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemenimipas: Rumah Dinas di Lapas Cibinong Dipakai Napi dan Tak Berizin

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

Kemenimipas Selidiki Pemanfaatan Bangunan Tak Berizin di Lapas Cibinong

Beritaterbaik.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas pemeriksaan atas keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas khusus di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Penelusuran internal mengarah pada dugaan penyalahgunaan rumah dinas, termasuk indikasi satu bangunan pernah ditempati tahanan atau warga binaan.

Isu ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan bangunan yang dilengkapi fasilitas mewah. Kemenimipas kini menelusuri asal bangunan, pengguna fasilitas, serta pihak yang diduga mengetahui atau membiarkan pemanfaatannya berlangsung.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pemeriksaan belum selesai. Keterangan yang disampaikan masih merupakan hasil awal dari proses pendalaman yang dilakukan tim pemeriksa.

“Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan ini hasil sementara ya karena kami belum menuntaskan seluruhnya,” ujar Rudi saat mendampingi kunjungan anggota Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Sepuluh Bangunan Tidak Tercatat sebagai Aset Negara

Salah satu fokus penyelidikan adalah status 10 bangunan yang berada di lingkungan lapas. Rudi menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak didirikan memakai anggaran pendapatan dan belanja negara. Pembangunannya dilakukan secara swadaya, sehingga tidak masuk dalam daftar barang milik negara.

Selain persoalan pencatatan aset, bangunan-bangunan itu juga disebut tidak memiliki izin pendirian. Lokasinya berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung, wilayah yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan bangunan.

“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” jelas Rudi.

Keberadaan konstruksi di bantaran sungai menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang dan ketentuan pembangunan. Dalam pemeriksaan ini, Kemenimipas tidak hanya menilai kondisi fisik bangunan, tetapi juga rangkaian keputusan yang memungkinkan fasilitas tersebut berdiri di dalam kompleks pemasyarakatan.

“Ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman,” terang Rudi.

Dugaan Hunian Warga Binaan Masih Didalami

Tim pemeriksa telah memperoleh sejumlah informasi mengenai penghuni salah satu bangunan. Indikasi tersebut antara lain ditandai dengan adanya foto. Meski demikian, Kemenimipas masih mengumpulkan bukti serta memeriksa siapa saja yang memiliki tanggung jawab atas penggunaan fasilitas itu.

“Memang ada yang ditempatkan atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ucap Rudi.

Penelusuran ini penting karena fasilitas di dalam lapas semestinya dikelola melalui aturan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan perlakuan istimewa yang tidak sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kewenangan dalam penyediaan maupun penggunaan bangunan tersebut.

Rudi menyebut dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa dapat masuk kategori berat. Sanksi yang tersedia dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.

“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga dari mulai demosi, penonaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat,” tutur Rudi.

Fasilitas Kebugaran dan Rencana Simulator Golf

Pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain yang ditemukan di Lapas Cibinong, termasuk tempat kebugaran serta ruangan yang dikaitkan dengan rencana simulator golf. Kemenimipas masih menelusuri proses pengadaan dan tujuan penggunaan fasilitas-fasilitas tersebut.

Untuk ruangan simulator golf, Rudi menyatakan pembangunannya belum rampung. Di lokasi itu baru terdapat karpet, sedangkan rencana fasilitasnya masih menjadi bagian dari pendalaman tim pemeriksa. Pemeriksaan turut menyasar ruangan asimilasi yang berada di bagian belakang area tersebut.

“Tempat simulator golf itu belum jadi. Baru ada karpetnya saja baru rencana, itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya, termasuk ruangan asimilasi yang ada di belakang,” ungkap Rudi.

Ruangan asimilasi sendiri telah tersedia dan digunakan sebagai tempat pelatihan. Namun, keberadaan fasilitas di dalam lapas tetap perlu memiliki dasar perencanaan, mekanisme pengadaan, serta pengawasan yang dapat dijelaskan kepada publik dan lembaga pengawas.

Ombudsman Telusuri Sumber Pembiayaan

Di sisi lain, Ombudsman RI masih mendalami sumber dana pembangunan berbagai fasilitas yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hingga tahap ini, belum ada kepastian apakah pembangunan dilakukan melalui swakelola atau berkaitan dengan urunan warga binaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan bahwa lembaganya akan meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong mengenai perencanaan anggaran fasilitas tersebut.

“Kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, wabilkhusus Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dengan perencanaan anggaran,” kata Syafrida seusai RDP dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Ombudsman memiliki ruang pengawasan terhadap perencanaan anggaran dan pengembangan lapas, terutama dalam kaitannya dengan kualitas pelayanan bagi warga binaan. Namun, pemeriksaan audit keuangan bukan kewenangan lembaga tersebut.

“Untuk melakukan audit itu seperti yang disebutkan, ada institusi yang lebih berhak yaitu Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

Syafrida menyatakan jawaban soal sumber pembangunan 13 fasilitas itu belum ditemukan karena proses pendalaman masih berjalan. Pemeriksaan selanjutnya akan diarahkan pula kepada pihak berwenang di lingkungan Kemenimipas, termasuk unsur inspektorat yang menangani pengawasan internal.

“Kami belum menemukan karena kami masih mendalami. Kami belum bisa memastikan,” katanya.

Hasil pemeriksaan Kemenimipas dan pendalaman Ombudsman akan menjadi penentu untuk menjelaskan status bangunan, sumber pembiayaan, serta pertanggungjawaban para pihak yang terkait dengan keberadaan fasilitas di Lapas Cibinong.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kemenimipas?

Kemenimipas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenimipas matter?

Kemenimipas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.