Kejar Tahapan Pemilu, DPR Patok Target RUU Pemilu Tuntas Awal 2027
DPR Kejar Penyusunan Awal RUU Pemilu Sebelum Tahapan Berjalan Lebih Jauh
Beritaterbaik.com – Komisi II DPR RI menyiapkan percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu agar pembaruan aturan dapat mengikuti kebutuhan tahapan pemilihan yang dinilai sudah mendesak. Draf awal RUU Pemilu beserta naskah akademiknya ditargetkan selesai dalam tiga bulan, dengan batas waktu akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, atau Gus Khozin, menyampaikan bahwa Panitia Kerja RUU Pemilu sedang merampungkan lini masa pembahasan. Jadwal kerja itu diharapkan sudah tersedia dalam waktu dekat, paling lambat pada pekan berikutnya setelah pernyataannya disampaikan pada Selasa, 29 September 2026.
“Dalam waktu dekat kita akan menyusun timeline waktu. Bisa minggu ini, bisa minggu depan, maksimal minggu depan lah,” ujar Khozin.
Penyusunan jadwal tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh pekerjaan legislasi berjalan dalam urutan yang jelas. Tahap pertama akan berfokus pada penyempurnaan rancangan regulasi dan naskah akademik, sedangkan pembahasan lanjutan diproyeksikan berlangsung pada Januari hingga Maret 2027.
Partisipasi Publik Menjadi Bagian Penyusunan
Panja RUU Pemilu berencana membuka ruang keterlibatan bagi beragam kelompok yang memiliki perhatian terhadap pelaksanaan pemilu. Unsur yang akan dilibatkan mencakup lembaga swadaya masyarakat atau NGO pemerhati pemilu, akademisi, partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.
Pelibatan berbagai pihak ini diarahkan untuk memenuhi prinsip partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Pemilu tidak hanya berkaitan dengan kontestasi partai politik, melainkan juga menyangkut hak warga negara untuk memilih, dipilih, dan memperoleh kepastian mengenai tata cara penyelenggaraan pemilihan.
“Mulai dari NGO pemerhati pemilu, akademisi, kemudian partai non-parlemen juga, tokoh-tokoh, ormas, semua pihak yang punya concern untuk memenuhi prinsip public participation,” kata Khozin.
Dengan forum yang lebih terbuka, masukan tentang berbagai aspek pemilu dapat dihimpun sebelum ketentuan dituangkan ke dalam rumusan resmi. Proses tersebut penting karena perubahan aturan pemilu berpotensi memengaruhi peserta pemilu, penyelenggara, pemilih, serta mekanisme pelaksanaan di tingkat nasional dan daerah.
Masukan Satu Tahun Akan Dipertajam
Komisi II DPR sebenarnya telah memiliki bahan awal yang cukup luas. Selama lebih dari satu tahun, komisi itu menghimpun tabulasi masukan, data, dan kajian dari puluhan pihak. Materi tersebut kini akan difokuskan kembali agar dapat diterjemahkan menjadi draf RUU Pemilu dan naskah akademik yang lebih terarah.
“Komisi II kan sudah satu tahun lebih, kita sudah punya tabulasi, masukan, data, kajian dari beberapa berbagai pihak, ada puluhan pihak itu ya. Tinggal melakukan penajaman-penajaman,” terangnya.
Naskah akademik memiliki fungsi penting dalam pembentukan undang-undang karena menjadi landasan argumentasi dan kajian bagi rumusan aturan. Sementara itu, draf RUU akan memuat ketentuan yang nantinya dibahas secara lebih rinci dalam proses legislasi. Target tiga bulan yang dipasang Komisi II secara khusus merujuk pada penyelesaian dua dokumen awal tersebut.
“RUU Pemilu dan naskah akademik. Secara official ya, tiga bulan itu secara official,” tegas Khozin.
Sesudah draf dan naskah akademik dinyatakan rampung, DPR menargetkan tiga bulan tambahan untuk pembahasan berikutnya. Rentang waktu yang disebutkan mencakup Januari, Februari, dan Maret 2027. Jadwal itu dipandang sebagai batas maksimal agar proses tidak tertinggal dari kebutuhan tahapan pemilu.
“Kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu,” tuturnya.
Penugasan Forum Pembahasan Belum Ditentukan
Meski target penyusunan telah disampaikan, forum DPR yang akan memimpin pembahasan lanjutan belum diputuskan. Pilihan penugasannya berada pada kewenangan pimpinan DPR. Pembahasan dapat diserahkan kepada Panitia Khusus, Panja Komisi II, atau Badan Legislasi.
“Pimpinan bisa menugaskan pembahasannya di Pansus, bisa di Panja Komisi II, bisa di Baleg,” ujarnya.
Penentuan wadah pembahasan akan memengaruhi pengorganisasian kerja DPR, tetapi tujuan percepatannya tetap sama: memastikan penyusunan aturan pemilu tidak tertunda ketika tahapan yang relevan harus segera berjalan. Khozin menekankan bahwa kebutuhan waktu menjadi alasan utama DPR menetapkan target yang ketat.
“Secepat mungkin. Karena kita kan juga berkejaran dengan tahapan yang memang sudah harus segera berjalan,” kata Khozin.
Bagi publik, perkembangan RUU Pemilu perlu diperhatikan karena aturan ini akan menjadi kerangka bagi penyelenggaraan pemilihan. Tahap penyusunan yang melibatkan masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi, dan peserta politik diharapkan dapat menghasilkan pembahasan yang lebih terbuka serta memberi ruang bagi evaluasi sebelum ketentuan final ditetapkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejar Tahapan Pemilu DPR Patok Target?Kejar Tahapan Pemilu DPR Patok Target is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejar Tahapan Pemilu DPR Patok Target matter?Kejar Tahapan Pemilu DPR Patok Target matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.