beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung, Tim Hukum Gugat Keabsahan Sprindik

Published Agustus 18, 2026 · Updated Agustus 18, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Tim Hukum Febrie Adriansyah Tantang Keabsahan Sprindik Kejagung di Praperadilan

Beritaterbaik.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan yang menyoroti keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Agung. Dokumen yang menjadi sorotan utama adalah Sprindik Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026, tertanggal 11 Juli 2026, yang menurut mereka cacat kewenangan karena ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) alih-alih Direktur Penyidikan (Dirdik).

Dalil Hukum: Kewenangan Absolut Dirdik

Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, menguraikan bahwa Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010—sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014—menempatkan otoritas penerbitan dan penandatanganan Sprindik di level Kejaksaan Agung secara eksklusif pada Direktur Penyidikan.

"Wewenang penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Penyidikan di tingkat Kejaksaan Agung secara delegatif/atributif merupakan kewenangan absolut Direktur Penyidikan (Dirdik), bukan Plt. Jampidsus,"

Dengan demikian, menurut tim hukum, seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari surat tersebut turut terdampak secara hukum dan dapat dinyatakan batal demi hukum.

"Fakta diterbitkannya Sprindik a quo oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan prosedural membuktikan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Turut Termohon didasari atas prosedur yang cacat wewenang (onbevoegdheid) dan batal demi hukum,"

Latar Belakang Pelimpahan Perkara

Sebelum masuk ke ranah Kejaksaan Agung, perkara Febrie ditangani oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pada 11 Juli 2026, Kepala Kortastipidkor Polri menerbitkan surat pelimpahan bernomor B/1065/VII/RES.3/2026. Pada hari yang sama, setelah menerima berkas perkara beserta barang bukti, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik sekaligus: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026. Sprindik terakhir inilah yang menjadi objek gugatan tim hukum Febrie, karena surat tersebut menjadi landasan pemeriksaan Febrie berstatus tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Cacat Hukum yang Tidak Dapat "Diputihkan"

Tim hukum juga menyoroti bahwa Sprindik Kejaksaan Agung secara eksplisit merujuk pada Sprindik Polda Metro Jaya Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 serta Surat Penetapan Tersangka Febrie Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026, tertanggal 10 Juli 2026. Mereka berargumen bahwa perpindahan penanganan perkara antar-institusi tidak otomatis menghapus cacat hukum yang telah terbentuk pada tahap sebelumnya.

"Pelimpahan maupun pengambilalihan perkara tidak pernah dapat memutihkan (whitewash) cacat hukum yang telah ada sejak awal,"

Lebih lanjut, tim hukum menegaskan bahwa setelah perkara berpindah ke Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya secara hukum kehilangan kewenangan untuk melanjutkan penyidikan maupun mempertahankan hasil upaya paksa yang telah dilakukan sebelumnya.

"Dengan beralihnya penanganan perkara antar-institusi penegak hukum tersebut, maka institusi penyidik semula secara hukum telah kehilangan kewenangan (onbevoegd) untuk melanjutkan penyidikan ataupun mempertahankan hasil upaya paksa yang telah dilakukan,"

Implikasi terhadap Alat Bukti dan Pemanggilan Tersangka

Persoalan tersebut beririsan langsung dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya sebelum pelimpahan. Tim hukum berpendapat bahwa apabila tindakan awal itu kelak dinyatakan cacat hukum, hasil penggeledahan dan penyitaan tidak dapat serta-merta dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung sebagai institusi penerima pelimpahan. Sebagai landasan normatif, mereka merujuk Pasal 163 ayat (3) KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Persoalan kewenangan juga meluas ke tahap pemanggilan. Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026, tertanggal 15 Juli 2026, meminta Febrie hadir pada 17 Juli 2026 untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan Sprindik PRIN-45/F/Fd.2/07/2026. Bagi tim kuasa hukum, pemanggilan itu merupakan tindakan turunan yang bergantung penuh pada keabsahan seluruh rangkaian penyidikan sebelumnya. Oleh karena itu, mereka meminta hakim tidak hanya menguji proses penyidikan di tingkat Polda Metro Jaya, tetapi juga menelaah keabsahan setiap langkah prosedural yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung Tim Hukum?

Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung Tim Hukum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung Tim Hukum matter?

Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung Tim Hukum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.