beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kapolri Ungkap Alasan Dorong Pelarangan Total Vape

Published Oktober 24, 2026 · Updated Oktober 24, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

Kapolri Dorong Larangan Vape Menyeluruh untuk Cegah Modus Narkotika Cair

Beritaterbaik.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menilai kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan Sumatra Utara sebagai langkah penting dalam menghadapi perkembangan modus peredaran narkotika. Kebijakan itu mendapat apresiasi saat ia menghadiri pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin dari Kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara.

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah menetapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi aparatur sipil negara, pegawai non-ASN, serta karyawan badan usaha milik daerah. Aturan tersebut mulai berlaku pada 15 Juni 2026 melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 yang diterbitkan Gubernur Bobby Nasution.

“Pak Bobby, terima kasih juga Pak Bobby, Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan untuk melarang total vape di lingkungan ASN. Ini patut diapresiasi,” ujar Suyudi.

Sumatra Utara Dinilai Menjadi Pelopor

Suyudi menyebut kebijakan yang diterapkan di Sumatra Utara tersebut tampak sebagai langkah yang belum banyak diikuti pemerintah daerah lain. Larangan itu dipandang memiliki arti strategis karena menyasar lingkungan kerja aparatur pemerintahan, termasuk pegawai di badan usaha milik daerah.

“Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang memproklamirkan, memberikan, mengeluarkan kebijakan melarang vape,” ucap Suyudi.

Bagi aparat penegak hukum, perhatian terhadap vape tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan merokok elektronik. Perangkat tersebut juga dipandang berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran zat terlarang. Bentuk narkotika yang dahulu lebih mudah dikenali sebagai barang padat kini dapat diolah menjadi cairan, lalu disisipkan ke dalam wadah pengisian ulang atau cartridge rokok elektrik.

Perubahan cara penyelundupan ini membuat pengawasan menjadi lebih kompleks. Cairan yang berada dalam kemasan vape dapat menyerupai produk biasa, terutama jika diberi aroma atau rasa tertentu. Dalam kondisi seperti itu, pemeriksaan visual saja tidak cukup untuk menentukan apakah sebuah cairan mengandung bahan berbahaya.

Kesulitan Membedakan Cairan Vape

Kapolri menjelaskan bahwa isi ulang vape dan cartridge memiliki tampilan yang sangat sulit dibedakan secara kasat mata. Cairan kimia umum dapat terlihat serupa dengan cairan yang mengandung narkotika, sehingga diperlukan kewaspadaan lebih besar dalam proses pengawasan maupun penindakan.

“Yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” kata Suyudi.

Ia menekankan bahwa kamuflase menjadi tantangan utama. Produk dapat dikemas menyerupai cairan beraroma buah atau wewangian, sementara zat narkotika di dalamnya tidak mudah dikenali hanya melalui warna, bentuk kemasan, maupun bau. Hal tersebut memperbesar risiko pemanfaatan vape sebagai jalur penyebaran narkotika cair.

“Karena kita tahu, isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair, antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan,” terang dia.

Suyudi juga menyampaikan bahwa keterbatasan pemeriksaan langsung tidak hanya dialami masyarakat umum. BNN dan Polri pun tidak dapat memastikan kandungan sebuah cairan vape semata-mata lewat pengamatan fisik. Kondisi ini memperlihatkan alasan di balik dorongan penguatan kebijakan pencegahan, terutama di ruang-ruang yang berada dalam lingkup pemerintahan.

“BNN sekalipun, Polri, secara kasat mata tidak bisa dibedakan. Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan, sehingga ganja sekalipun yang mungkin kita tahu wanginya khas, itu berhasil diekstrak oleh para penyelundup sehingga akhirnya bisa rasanya seperti buah-buahan,” tutup Suyudi.

Rekomendasi Larangan Total Pernah Disampaikan di DPR

Dorongan pembatasan vape secara menyeluruh telah disampaikan Suyudi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada Mei 2026. Ia menyatakan sudah menyampaikan rekomendasi agar penggunaan vape dilarang total, dengan pertimbangan adanya potensi penyalahgunaan perangkat tersebut untuk peredaran narkotika.

“Dan makanya kita ya, saya, jikalau rapat dengar pendapat di DPR RI di bulan Mei lalu, saya sudah menyampaikan dengan tegas, merekomendasikan untuk melarang total vape,” sambung dia.

Kebijakan Sumatra Utara kini menjadi contoh langkah administratif yang dikaitkan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Larangan itu berlaku khusus bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di wilayah tersebut, sehingga tidak otomatis menjadi ketentuan umum untuk seluruh masyarakat.

Perhatian publik terhadap isu ini penting karena peredaran narkotika terus mengalami perubahan bentuk dan cara penyamaran. Ketika suatu zat dapat dikemas dalam produk yang tampak lazim, risiko sulit dikenali akan meningkat. Penegakan hukum, pemeriksaan yang memadai, serta kebijakan pencegahan di lingkungan kerja menjadi bagian dari respons terhadap tantangan tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kapolri Ungkap Alasan Dorong Pelarangan Total?

Kapolri Ungkap Alasan Dorong Pelarangan Total is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kapolri Ungkap Alasan Dorong Pelarangan Total matter?

Kapolri Ungkap Alasan Dorong Pelarangan Total matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.