beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kapolri Minta MUI Kaji Fatwa Haram Vape

Published Oktober 17, 2026 · Updated Oktober 17, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

Kapolri Dorong MUI Bahas Fatwa Haram untuk Vape

Beritaterbaik.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan penerbitan fatwa haram bagi rokok elektrik atau vape. Permintaan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa perangkat vape tidak lagi semata berkaitan dengan konsumsi zat kimia, melainkan dapat dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.

Perhatian utama kepolisian tertuju pada peredaran narkotika cair yang diduga disamarkan dalam cairan vape dengan aroma buah. Bentuk, kemasan, dan aroma produk tersebut dapat menyerupai vape yang beredar secara umum, sehingga masyarakat serta aparat menghadapi kesulitan untuk mengenali kandungannya hanya melalui pengamatan langsung.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi.

Pernyataan itu disampaikan dalam rangkaian silaturahim dengan MUI dan dikutip Sabtu (17/10/2026). Suyudi menilai persoalan vape perlu dilihat pula dari risiko penyalahgunaannya, terutama ketika cairan yang digunakan berpotensi mengandung bahan terlarang.

Risiko penyamaran narkotika cair

Vape pada dasarnya merupakan perangkat yang menghasilkan aerosol dari cairan khusus. Namun, kemiripan fisik antara cairan vape biasa dan cairan yang telah dicampur zat terlarang menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Aroma buah atau wangi tertentu dinilai dapat semakin menyamarkan isi produk yang sebenarnya.

Bagi masyarakat, kondisi ini memperlihatkan pentingnya kehati-hatian terhadap produk yang asal-usulnya tidak jelas. Risiko tidak hanya berkaitan dengan penggunaan perangkat, tetapi juga dengan kemungkinan adanya cairan yang diedarkan di luar jalur yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks penegakan hukum, pembuktian kandungan suatu cairan juga memerlukan pemeriksaan yang tidak cukup dilakukan secara visual.

Suyudi turut menyoroti penyelundupan sabu serta ekstrak ganja cair ke Indonesia. Ia memandang praktik tersebut sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war yang diduga melibatkan jaringan internasional dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.

Untuk menggambarkan dampak luas ketergantungan terhadap zat adiktif, ia menyinggung Perang Candu pada abad ke-19. Peristiwa sejarah itu disebut sebagai gambaran bahwa penyebaran zat yang menimbulkan ketergantungan dapat membawa konsekuensi sosial yang besar bagi sebuah negara.

Apresiasi untuk MUI Jawa Timur

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada MUI Jawa Timur yang telah lebih dahulu mengeluarkan keputusan terkait larangan vape. Ia berharap pembahasan serupa dapat dilakukan di tingkat MUI pusat sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik untuk peredaran narkotika.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ujar Suyudi.

Usulan pelarangan vape itu, kata Suyudi, juga telah ia sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut gagasan tersebut memperoleh respons positif dari Presiden.

Permintaan kepada MUI menempatkan isu vape pada persimpangan antara pertimbangan keagamaan, kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pencegahan narkotika. Bila pembahasan fatwa dilakukan, berbagai aspek tersebut akan menjadi penting untuk dikaji secara menyeluruh, termasuk dampak produk terhadap pengguna serta potensi penyimpangannya di lapangan.

MUI siapkan pembahasan komprehensif

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut baik masukan yang disampaikan Kapolri. Ia menyatakan MUI akan menindaklanjuti permintaan itu melalui pembahasan mendalam dengan beragam pendekatan.

Proses tersebut akan mempertimbangkan ancaman dan bahaya penyalahgunaan vape di tengah masyarakat. Kajian yang komprehensif diperlukan agar keputusan yang diambil dapat menjawab persoalan yang menjadi perhatian aparat, sekaligus menelaah fakta-fakta yang relevan secara utuh.

"Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam.

Wacana fatwa ini menegaskan bahwa persoalan vape tidak hanya dipandang sebagai tren konsumsi atau pilihan gaya hidup. Kekhawatiran terbesar yang diangkat adalah kemungkinan perangkat tersebut dijadikan sarana penyamaran narkotika cair, yang sulit dibedakan dari produk biasa tanpa pemeriksaan khusus.

Pencegahan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, dari keluarga dan lingkungan pendidikan hingga lembaga keagamaan serta aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu memahami bahwa bentuk dan aroma yang tampak biasa tidak selalu menjamin isi suatu cairan aman atau bebas dari bahan terlarang.

Dengan adanya pembahasan di MUI, perhatian publik kini tertuju pada hasil kajian yang akan dilakukan. Keputusan apa pun nantinya diharapkan berangkat dari penilaian yang cermat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, perlindungan generasi muda, dan kepentingan masyarakat secara luas.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kapolri Minta MUI Kaji Fatwa Haram?

Kapolri Minta MUI Kaji Fatwa Haram is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kapolri Minta MUI Kaji Fatwa Haram matter?

Kapolri Minta MUI Kaji Fatwa Haram matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.