Kapal Supertanker Milik Iran Tak Kunjung Laku Dilelang, Terancam Jadi Besi Tua
Kapal Supertanker Milik Iran Tak Kunjung Terjual di Lelang
Beritaterbaik.com – Kapal Supertanker Milik Iran Tak Kunjung menemukan pembeli dalam proses lelang aset rampasan negara. MT Arman 114 berbendera Iran kini berpotensi dilelang kembali oleh Kejaksaan Agung. Apabila lelang ulang kembali tidak menghasilkan pemenang, kapal tersebut dapat dipertimbangkan untuk dibongkar menjadi besi tua atau scrap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan aset MT Arman 114 berada dalam kewenangan Badan Pemulihan Aset Kejagung. Tahap yang disiapkan adalah membuka kembali penawaran bagi peserta yang memenuhi seluruh persyaratan.
“Kalau biasanya di pertama nggak laku akan dilelang ulang ya. Nanti, ketika nggak laku lagi, mungkin jadi barang scrap tuh, di-scrap nanti,” ujar Anang.
Opsi pembongkaran berarti kapal dapat dijual berdasarkan nilai materialnya, bukan lagi sebagai kapal yang beroperasi. Namun, keputusan tersebut baru menjadi kemungkinan setelah mekanisme lelang ulang ditempuh dan tidak membuahkan hasil.
Kapal dan Minyak Mentah Dijual dalam Satu Paket
MT Arman 114 sebelumnya ditawarkan bersama seluruh muatan minyak mentah ringan atau light crude oil di dalam kapal. Objek lelang mencakup satu unit kapal tanker berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, yang dibuat pada 1997 di Korea Selatan.
Kapal itu membawa 166.975,36 metrik ton minyak mentah ringan atau setara 1.245.166,9 barel. Nilai limit untuk kapal beserta muatannya mencapai Rp1.174.503.193.400, sedangkan uang jaminan yang wajib disetorkan peserta senilai Rp118 miliar.
“Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” ujar Anang dalam keterangan resmi.
Lelang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda MT Arman 114. Nakhoda tersebut telah diputus bersalah dalam perkara pembuangan limbah oleh Pengadilan Negeri Batam melalui Putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
Peserta Lelang Harus Memenuhi Izin Migas
Penawaran MT Arman 114 tidak dibuka bagi semua pihak tanpa syarat. Calon peserta harus memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi ketentuan khusus, termasuk izin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi serta persyaratan lain yang berlaku.
Ketentuan itu diterapkan karena objek yang dijual tidak hanya berupa kapal, melainkan juga minyak mentah dalam jumlah besar. Peserta harus sanggup memenuhi nilai jaminan, nilai penawaran, serta persyaratan usaha yang berkaitan dengan sektor migas.
Dalam proses sebelumnya, peserta juga diminta mengunggah dokumen melalui lelang.go.id dan mengirimkan dokumen fisik kepada Kejaksaan Negeri Batam. Penjelasan lelang atau aanwijzing turut dilakukan agar calon pembeli memahami kondisi kapal, muatan, dan konsekuensi atas objek yang ditawarkan.
Berawal dari Perkara Lingkungan
Kapal Supertanker Milik Iran Tak Kunjung terjual ini merupakan barang rampasan negara dari perkara pidana lingkungan di Batam. MT Arman 114 terbukti melakukan pembuangan limbah serta transfer antarkapal atau ship-to-ship transfer secara ilegal dengan MT S Tinos berbendera Kamerun.
Dalam penanganan perkara, kapal tersebut diketahui mematikan sistem identifikasi otomatis atau AIS. Sistem itu berfungsi untuk membantu identifikasi dan pemantauan pergerakan kapal. Pemeriksaan melalui patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia juga menemukan kebocoran minyak menggunakan pemantauan udara dengan drone.
FAQ MT Arman 114
Mengapa MT Arman 114 bisa menjadi besi tua?
Kapal dapat dipertimbangkan untuk dibongkar menjadi scrap bila lelang ulang kembali gagal menarik pembeli. Langkah itu masih berupa opsi setelah upaya penjualan aset tidak berhasil.
Apa saja yang dijual dalam lelang MT Arman 114?
Objek lelang dijual dalam satu paket, yaitu kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak mentah ringan yang berada di dalamnya.
Siapa yang dapat mengikuti lelang?
Peserta wajib memiliki akun lelang yang terverifikasi serta memenuhi persyaratan usaha dan perizinan yang berkaitan dengan pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi.