beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Hobi Ribut dan Teror Tetangga, Pria di Depok Jadi Tersangka

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Pria di Depok Ditunjuk sebagai Tersangka Setelah Kasus Pengerusakan Rumah Tetangga

Beritaterbaik.com – Polisi Reskrim Polres Metro Depok telah resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus perselisihan antarwarga yang berujung pada kerusakan properti. Berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim, AKBP Made Gede Oka Utama, tersangka tersebut berinisial FAA. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan menyeluruh dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang terlibat.

Menurut Oka, FAA menghadapi tuntutan hukum terkait tindak pidana perusakan serta perlakuan ancaman menggunakan kekerasan. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Proses Penyidikan Berlanjut

Penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu, tujuh orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Barang bukti berupa pecahan pagar juga telah disita dan sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saksi-saksi sudah sebanyak tujuh orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Oka.

Tersangka saat ini sudah diamankan dan proses penyidikan sedang berjalan. Terkait hasil pemeriksaan psikologis, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari dokter yang berwenang. Namun, proses hukum tidak terhenti dan akan segera dilakukan tahap pertama setelah hasil psikologi diterima.

"Kita menunggu dari dokter yang berwenang, kita masih menunggu. Namun sambil menunggu itu kita melakukan proses penyidikan. Kita akan segera lakukan tahap satu dan kita lampirkan hasil dari dokter psikologis mengenai keadaan tersangka," ucap Oka.

Perilaku Aneh dan Tambahan Pasal

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, telah mengonfirmasi bahwa terlapor telah datang ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Pada saat itu, Hendra menyatakan bahwa perselisihan antar tetangga telah memasuki tahap penyidikan resmi, sebagaimana dilaporkan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Penyidik berencana memanggil lebih banyak saksi yang mengetahui kejadian keributan. Terkait perilaku FAA yang dinilai aneh, Hendra mengakui hal tersebut dan kepolisian telah menyiapkan surat untuk pemeriksaan psikologi di RS Kramat Jati.

"Akan dibuatkan surat untuk pemeriksaan psikologi ke RS Kramat Jati," jelas Hendra.

Orang tua FAA juga memberikan konfirmasi bahwa anaknya memiliki kecenderungan emosional berlebihan saat marah. Hendra menjelaskan bahwa FAA terkadang sulit mengendalikan amarahnya dan cenderung meledak-ledak.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menemukan fakta baru dan memutuskan untuk menambah pasal dugaan terhadap terlapor. Sebelumnya, kasus ini hanya menggunakan pasal perusakan, namun kini ditambah dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

"Hasil penyidikan, tim penyidik menambah pasal perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Hendra.

Polres Metro Depok terus mendalami kasus cekcok antartetangga ini dengan penanganan sesuai proses hukum yang berlaku.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Hobi Ribut dan Teror Tetangga Pria?

Hobi Ribut dan Teror Tetangga Pria is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hobi Ribut dan Teror Tetangga Pria matter?

Hobi Ribut dan Teror Tetangga Pria matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.