Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Majelis Hakim Sampaikan Alasan Medis
Beritaterbaik.com – Keputusan hakim tolak Gus Yaqut jadi tahanan rumah menjadi sorotan publik pada sidang Selasa, 18 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani menyatakan tidak mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas. Perkara yang diadili berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Dasar Penolakan: Fasilitas Rutan KPK Dinilai Cukup
Ketua majelis menjelaskan bahwa dua kebutuhan medis Yaqut setelah menjalani operasi—keteraturan jadwal konsumsi obat dan perawatan luka—tetap dapat dipenuhi melalui sarana yang tersedia di Rumah Tahanan KPK. Hakim menilai bahwa keluhan mengenai ketiadaan caregiver di Rutan KPK tidak memenuhi syarat untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan. Dengan demikian, hakim tolak Gus Yaqut jadi tahanan rumah karena kebutuhan yang dikeluhkan masih berada dalam cakupan layanan internal Rutan.
"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu."
Majelis juga menyampaikan bahwa situasi tersebut menjadi catatan bagi pengelola Rutan KPK dan jaksa penuntut umum agar setiap tahanan memperoleh akses fasilitas kesehatan yang memadai. Hakim menegaskan bahwa permohonan belum dapat dikabulkan karena kebutuhan medis terdakwa hanya mencakup dua hal tersebut dan belum melampaui kapasitas penanganan internal.
"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut."
Akses Perawatan di Luar Rutan Tetap Tersedia
Meskipun hakim tolak Gus Yaqut jadi tahanan rumah, jalur perawatan medis di luar Rutan tetap terbuka. Majelis menegaskan bahwa Yaqut berhak memperoleh penanganan lanjutan apabila tim dokter KPK menilai kondisinya memerlukan rawat inap atau penanganan spesialis. Hakim menyatakan akan menunggu rekomendasi dokter sebelum mengambil langkah berikutnya terkait izin berobat.
"Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar."
Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, sebelumnya menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah menerbitkan surat rujukan agar kliennya segera dibawa ke poli bedah. Ia menambahkan bahwa kondisi Yaqut sudah terindikasi rentan mengalami infeksi. Hakim mempersilakan tim hukum mengajukan izin berobat ke luar Rutan apabila fasilitas internal tidak mampu menangani kondisi terdakwa, dengan catatan hasil diagnosa dokter menjadi dasar penetapan.
"Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa."
Sidang Sebelumnya: Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Juga Ditolak
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Asrul Azis Taba, Ketua Umum KESTURI (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia), yang juga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Permohonan tersebut dilampiri surat keterangan dokter meskipun Asrul telah berusia lebih dari 70 tahun.
"Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Saudara. Yang bisa kami sampaikan, ketika Saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit Saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di Rutan KPK."
Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan dan pengobatan awal dapat dilakukan oleh tim dokter Rutan KPK. Apabila kondisi tidak dapat ditangani di dalam Rut
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan?Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan matter?Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.