beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ferry Boboho Kembalikan Rp 5 Miliar ke Kejagung

Published September 11, 2026 · Updated September 11, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Tim 9 Kejagung Sita Sekitar Rp 5 Miliar yang Dikembalikan Ferry Boboho

Beritaterbaik.com – Tim 9 Kejaksaan Agung telah menyita uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar yang dikembalikan oleh saksi Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal pula dengan nama Ferry Boboho. Pengembalian dana itu terjadi pada Agustus 2026 dan kini menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.

Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dana Rp 40 miliar yang sebelumnya diserahkan pengusaha properti Tan Kian. Penyidik masih menelusuri rangkaian peristiwa, aliran dana, serta pihak-pihak yang terkait dalam dugaan pemerasan pada penanganan perkara Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan tindakan penyitaan tersebut. Dalam keterangannya pada Jumat, 11 September 2026, ia menyampaikan bahwa nominal uang yang diamankan berada di kisaran Rp 5 miliar.

“Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp 5 miliar,” kata Anang.

Anang juga mengonfirmasi bahwa uang yang dikembalikan Ferry merupakan bagian dari dana Rp 40 miliar yang dikaitkan dengan pemberian Tan Kian. Dana yang telah diserahkan itu kemudian diamankan Tim 9 untuk kepentingan pembuktian selama proses penyidikan berjalan.

“Benar (bagian dari Rp 40 miliar yang diberikan Tan Kian),” ujarnya.

Penyidikan Dugaan Pemerasan

Penyitaan uang menjadi salah satu bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus Jiwasraya. Perkara ini turut dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Sampai tahap ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto dari unsur swasta, serta pengusaha Nurman Herin. Status tersangka tersebut menandai bahwa penyidik menilai telah terdapat dasar bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Sehari sebelum konfirmasi mengenai penyitaan Rp 5 miliar, Anang menyebut Tim 9 telah mendalami keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Tan Kian menjadi salah satu pihak yang diperiksa dalam rangka pendalaman itu.

“Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Dalam perkara pidana, uang yang diduga bersumber dari atau berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi alat bukti penting. Penyidik perlu menguji asal dana, jalur penyerahan, pihak yang menguasai, serta hubungannya dengan dugaan perbuatan pidana yang tengah disidik. Karena itu, pengembalian uang oleh seorang saksi tidak serta-merta menyelesaikan pemeriksaan, melainkan dapat memperluas kebutuhan pembuktian di tahap berikutnya.

Anang menyatakan Tim 9 telah memiliki alat bukti tindak pidana asal berupa uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Sebagian dana itu telah disita secara resmi oleh penyidik.

“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” tuturnya.

Perkara Disebut Segera Masuk Pengadilan

Kejagung menyatakan proses penyidikan perkara ini menuju tahap pelimpahan ke pengadilan. Rincian konstruksi perkara, termasuk posisi para tersangka, keterangan saksi, dan hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana, akan diuji dalam persidangan.

“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,” jelasnya.

“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa,” imbuhnya.

Pelimpahan perkara ke pengadilan akan menjadi tahap penting karena seluruh bukti yang dikumpulkan penyidik akan diperiksa secara terbuka dalam mekanisme persidangan. Pada tahap tersebut, jaksa penuntut umum perlu membuktikan dakwaan, sementara terdakwa dan penasihat hukumnya memiliki kesempatan mengajukan pembelaan serta menguji bukti yang diajukan.

Kuasa Hukum Febrie Membantah Penerimaan Dana

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menolak anggapan bahwa kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Ia menegaskan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memuat kesimpulan bahwa Febrie menjadi penerima dana tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah sidang praperadilan Febrie pada 27 Agustus 2026. Febri mengatakan dirinya telah kembali memeriksa transkrip putusan dan tidak menemukan kesimpulan hakim yang menyatakan Febrie menerima Rp 40 miliar.

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Febri menyebut bukti yang dibahas dalam persidangan praperadilan hanya berisi keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry. Keterangan tersebut, kata dia, tidak menempatkan Febrie sebagai penerima uang.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa nama Febrie tidak dicantumkan sebagai pihak yang menerima dana dalam bukti yang dibicarakan pada sidang praperadilan tersebut.

“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyatakan hakim praperadilan tidak menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penerimaan uang oleh Febrie. Keterangan tentang pemberian dana kepada Ferry, lanjut Febri, baru datang dari satu pihak sehingga masih membutuhkan pendalaman dalam proses hukum yang berjalan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Ferry Boboho Kembalikan Rp 5 Miliar?

Ferry Boboho Kembalikan Rp 5 Miliar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ferry Boboho Kembalikan Rp 5 Miliar matter?

Ferry Boboho Kembalikan Rp 5 Miliar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.