beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Febrie Adriansyah Tiba untuk Sidang Perdana, Ini Penampilannya

Published Oktober 7, 2026 · Updated Oktober 7, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

Febrie Adriansyah Tiba untuk Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat

Beritaterbaik.com – Febrie Adriansyah tiba untuk sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus tersebut terpantau tiba sekitar pukul 13.55 WIB untuk menjalani agenda pembacaan dakwaan.

Dalam kedatangannya, Febrie mengenakan rompi merah muda milik Kejaksaan Agung. Ia datang bersama dua terdakwa lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya akan menghadapi persidangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Saat memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung menuju ruang sidang dan duduk di posisi tengah di hadapan majelis hakim. Proses sidang perdana ini menjadi tahapan awal pemeriksaan perkara setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara Ditangani Tim Penyidik Gabungan

Penyidikan perkara yang menjerat Febrie dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Kejaksaan. Tim gabungan tersebut menjerat Febrie serta dua terdakwa lainnya dengan sangkaan tindak pidana korupsi pokok dan TPPU.

Konstruksi perkara yang disidik mencakup tiga klaster dugaan korupsi. Klaster tersebut meliputi dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta dugaan rekayasa transaksi pencucian uang dalam utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.

Dari rangkaian penggeledahan selama penyidikan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah aset. Barang yang disita disebut mencakup aset berharga, mata uang asing, serta emas batangan seberat 74 kilogram. Total nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Febrie Adriansyah tiba untuk sidang dengan perkara yang, menurut pengungkapan dalam proses praperadilan, diduga berkaitan dengan TPPU sejak 2018 hingga 2026. Rentang waktu itu disebut melewati masa transisi sebelum dan sesudah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Dua Permohonan Praperadilan Ditolak

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan penahanan.

Permohonan kedua mempersoalkan tindakan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri. Kedua permohonan diajukan terpisah karena objek serta tindakan yang diuji berbeda.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, kemudian menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan dibacakan pada Kamis (27/8). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan.

Pada saat pelimpahan berkas perkara, Febrie sempat mempertanyakan sangkaan pemerasan yang diberikan penyidik. Ia menyatakan selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman oleh pengawasan maupun dilaporkan terkait pelanggaran.

"Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," kata Febrie.

Ia juga mengklaim telah menangani sejumlah perkara besar ketika bertugas di Gedung Bundar. Febrie menyebut salah satu capaian yang diklaimnya adalah pengembalian Rp300 triliun kepada negara selama memimpin Satgas PKH. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlihat di tengah perkara yang kini dihadapinya.

FAQ Sidang Febrie Adriansyah

Kapan Febrie Adriansyah tiba untuk sidang perdana?

Febrie tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekitar pukul 13.55 WIB pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Apa agenda sidang perdana Febrie Adriansyah?

Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga melibatkan Don Ritto dan Nurman Herin.

Apakah Febrie memberikan pernyataan saat tiba di pengadilan?

Tidak. Saat Febrie Adriansyah tiba untuk sidang, ia tidak menyampaikan komentar kepada awak media dan langsung menuju ruang persidangan.

Related Reading