Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan
Tim Hukum Febrie Adriansyah Tuntut Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan
Beritaterbaik.com – Sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026) menjadi panggung bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk menggugat seluruh rangkaian proses hukum yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukum, ia menuntut agar hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus menggugurkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di kediaman keluarganya.
Objek Utama Gugatan: Surat Perintah Penyidikan
Salah satu dokumen yang dipersoalkan secara langsung adalah Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, terbitan 6 Juli 2026. Tim hukum menilai surat inilah yang menjadi landasan seluruh penyidikan, sehingga keabsahannya menjadi titik tolak gugatan mereka.
Berikutnya, penggeledahan yang berlangsung pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026 di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, turut digugat. Farizi, kuasa hukum Febrie, meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya beserta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penetapan Tersangka dan Pencekalan
Dari rangkaian tindakan tersebut, tim hukum kemudian menantang penetapan Febrie sebagai tersangka. Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, yang diterbitkan pada 10 Juli 2026, diminta dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Tindakan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari yang dikenakan terhadap Febrie juga menjadi bagian dari gugatan. Tim hukum memandang pencekalan itu sebagai kelanjutan dari proses yang mereka nilai cacat hukum.
Penyidikan Lanjutan oleh Kejaksaan Agung
Setelah perkara dilimpahkan, Kejagung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan pada 11 Juli 2026. Tim hukum Febrie menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka yang tidak sah. Konsekuensinya, surat panggilan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Febrie turut diminta dinyatakan tidak berlaku.
"Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Farizi.
Tuntutan Pemulihan Hak dan Pengembalian Barang
Seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan diminta dinyatakan tidak sah serta tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian. Barang, dokumen, dan data milik Febrie beserta keluarganya yang telah diambil dituntut dikembalikan dalam kondisi utuh.
Tim hukum juga meminta aparat menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan proses hukum lanjutan yang bertumpu pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka anggap cacat. Lebih jauh, hakim diminta memulihkan hak Febrie sebagaimana keadaan semula, mencakup kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula," ujar Farizi.
Sebagai penutup permohonan, tim hukum meminta hakim memberikan putusan yang dianggap adil apabila terdapat pertimbangan lain di luar poin-poin yang telah diuraikan. Farizi menegaskan agar seluruh permohonan praperadilan dikabulkan secara penuh.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi dalam persidangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status?Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status matter?Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.