Eks Dirut GOTO Buka-bukaan di Sidang Banding Nadiem Makarim
Andre Sulistyo Klarifikasi Transaksi Rp 809 Miliar di Sidang Banding Nadiem Makarim
Beritaterbaik.com – Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi tempat Andre Sulistyo memberikan kesaksiannya pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mantan Direktur Utama PT AKAB dan PT GOTO periode 2015 hingga 2023 ini hadir sebagai saksi dalam proses hukum lanjutan bersama Nadiem Makarim. Saat itu, Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam keterangannya, Andre menyangkal adanya aliran dana sebesar Rp 809 miliar yang pernah diterima atau dinikmati Nadiem. Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun rupiah yang keluar dari ekosistem keuangan kedua perusahaan tersebut.
"Tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem kas PT AKAB atau PT GI," tegas Andre di hadapan sidang.
Proses Restrukturisasi Menuju IPO
Andre menguraikan bahwa transaksi tersebut bermula dari persiapan perusahaan untuk menjadi entitas publik. Proses Initial Public Offering (IPO) akhirnya berhasil dilaksanakan pada April 2022, setelah keputusan manajemen dilakukan pada Oktober 2021.
Menurut mantan Dirut tersebut, restrukturisasi dilakukan untuk menyederhanakan struktur kepemilikan. Langkah ini mencakup penataan hubungan antara PT AKAB dengan entitas induknya serta PT Gojek Indonesia saat itu.
"Kami secara manajemen memutuskan untuk melakukan restrukturisasi terhadap anak-anak perusahaan. Karena tujuannya adalah untuk menyederhanakan daripada struktur kepemilikan perusahaan dengan anak-anak perusahaannya," jelas Andre.
Alur Dana Rp 809 Miliar
Pada saat itu, PT Gojek Indonesia tercatat memiliki utang sebesar Rp 809 miliar kepada PT AKAB. Sebagai solusi, PT AKAB menerbitkan saham baru sesuai nominal utang tersebut, bukan membeli saham dari pemegang saham yang sudah ada.
Dana hasil penerbitan saham baru ini kemudian disetorkan ke dalam kas PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Andre menjelaskan bahwa dokumen transaksi sudah tersedia dan dapat diverifikasi.
"Jumlah sahamnya mungkin sudah ada di dalam dokumen. Dan yang kejadian adalah uang yang ditransfer dari PT AKAB terhadap PT Gojek Indonesia adalah untuk setoran saham baru. Jadi uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia," papar Andre.
Yang menarik, pada hari yang sama dana tersebut kembali mengalir ke PT AKAB. Pengembalian dilakukan untuk melunasi utang PT Gojek Indonesia beserta bunga yang telah berjalan selama periode tertentu.
"Jadi pada hari yang sama, dan itu bukti bank statementnya sudah diberikan ke para Penasihat Hukum dan juga JPU. Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," terang Andre.
Klarifikasi Tegas dari Saksi
Penasihat Hukum kemudian mengajukan pertanyaan krusial mengenai apakah dana Rp 809 miliar tersebut pernah masuk ke tangan Nadiem. Andre memberikan respons yang jelas dan tegas.
"Tidak. Sesuai yang saya jelaskan, uang itu dari PT AKAB masuk ke kas perseroan PT Gojek Indonesia, hari yang sama uang yang sama Rp 809 miliar sekian-sekian itu masuk kembali ditransfer kembali ke PT AKAB. Jadi uang itu tidak pernah keluar dari kas PT AKAB ataupun dari PT Gojek Indonesia," jelas Andre.
Klarifikasi ini menjadi bagian penting dalam proses sidang banding yang sedang berlangsung. Andre meyakini bahwa alur dana tersebut telah tercatat dengan baik dan dapat dibuktikan melalui dokumen perbankan yang telah diserahkan kepada pihak hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Dirut GOTO Buka bukaan di Sidang?Eks Dirut GOTO Buka bukaan di Sidang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Dirut GOTO Buka bukaan di Sidang matter?Eks Dirut GOTO Buka bukaan di Sidang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.