beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

Published Agustus 19, 2026 · Updated Agustus 19, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Nuzran Joher Resmi Ditetapkan Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Beritaterbaik.com – Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa bakti 2026–2031. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

Proses Persetujuan di Sidang Paripurna

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pembukaannya, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah memperoleh surat resmi dari Komisi II DPR RI, bernomor B/45 tertanggal 30 Juli, yang berisi pengusulan nama Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.

"Yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan. Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031."

Dasco kemudian memaparkan hasil pembahasan Komisi II terkait pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI pada 18 Agustus 2026.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031."

Setelah pemaparan selesai, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir di ruang sidang.

"Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?"

Anggota dewan yang hadir serentak menjawab, "Setuju." Dengan demikian, Nuzran Joher secara resmi menduduki kursi Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Latar Belakang: Pemberhentian Hery Susanto

Kursi Ketua Ombudsman RI sebelumnya dipegang oleh Hery Susanto, yang kini digantikan oleh Nuzran Joher. Jabatan Hery berakhir setelah Majelis Etik ORI memutuskan pemberhentian secara tidak hormat terhadapnya.

Putusan itu dibacakan oleh Partono, anggota Majelis Etik ORI, di Jakarta pada Senin (8/6/2026). Majelis Etik menyatakan bahwa Hery Susanto terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan berdasarkan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

"Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019."

Majelis Etik juga menilai bahwa perbuatan tercela yang dilakukan Hery berdampak serius terhadap marwah serta kredibilitas lembaga. Akibatnya, yang bersangkutan dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf i UU Nomor 37 Tahun 2008.

Sebelum putusan final dijatuhkan, Hery Susanto telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, menunggu hasil akhir Majelis Etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.

"Bahwa tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua?

DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua matter?

DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.