beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Komisi III DPR Sahkan 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Setelah Proses Uji Kelayakan

Beritaterbaik.com – Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Proses persetujuan ini merupakan hasil dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Para kandidat tersebut akan bertugas di Mahkamah Agung (MA) dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peradilan di Indonesia. Keputusan penting ini diumumkan dalam rapat pleno yang berlangsung Kamis (13/8/2026) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Sebelum mengetuk palu sebagai tanda persetujuan, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan: "Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?" Pertanyaan ini kemudian disambut dengan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir dalam rapat tersebut.

Daftar Calon Hakim Agung Kamar Pidana dan Perdata

Dalam kategori hakim agung kamar pidana, empat nama berhasil lolos seleksi dengan baik. Mereka adalah Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, serta Dhifla Wiyani. Para calon ini telah melalui proses evaluasi yang ketat untuk memastikan kompetensi dan integritas mereka. Sementara untuk kamar perdata, Komisi III memberikan persetujuan kepada Nurmaningsih dan Sobandi. Kedua calon ini dinilai memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai untuk menangani perkara-perkara perdata di tingkat kasasi.

Hakim Agung Kamar Agama dan Tata Usaha Negara

Kamar agama mendapatkan dua calon baru, yaitu Mamat Ruhimat dan Musthofa. Keduanya memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan dengan tugas-tugas kamar agama. Di sisi lain, untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, tiga nama disetujui, yakni L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. Para calon ini diharapkan dapat memberikan keadilan dalam perkara-perkara perpajakan yang sering kali melibatkan kepentingan publik yang luas.

Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor

Komisi III juga menyetujui dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), yaitu Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Kedua calon ini dipilih karena memiliki pemahaman yang baik tentang hukum HAM dan pengalaman dalam menangani kasus-kasus HAM. Selain itu, Sudiyo ditetapkan sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Kehadiran hakim ad hoc ini penting untuk memperkuat sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus yang kompleks.

"Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna," kata Habiburokhman.

Dengan disetujuinya seluruh calon yang diajukan KY, langkah selanjutnya adalah membawa hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut ke rapat paripurna DPR. Seluruh 14 nama tersebut kini menunggu persetujuan final dari tingkat paripurna pada tanggal 18 Agustus mendatang. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme demokratis untuk memastikan bahwa para hakim yang akan bertugas memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Keputusan DPR Setujui 14 Calon Hakim ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. Para calon hakim yang telah disetujui akan menjalani proses pelantikan dan kemudian mulai bertugas di Mahkamah Agung. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang tertunda dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan nasional.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Persetujuan Hakim Agung

Apa itu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)? Uji kelayakan dan kepatutan adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPR untuk memastikan bahwa calon hakim memiliki kompetensi, integritas, dan kualifikasi yang sesuai untuk menjabat sebagai hakim agung atau hakim ad hoc.

Kapan rapat paripurna DPR akan membahas persetujuan final? Rapat paripurna DPR akan membahas persetujuan final pada tanggal 18 Agustus 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Berapa jumlah total calon yang disetujui dalam proses ini? Total ada 14 calon yang disetujui, terdiri dari calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM serta tipikor.

Siapa yang mengusulkan para calon hakim tersebut? Para calon hakim diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan kemudian dievaluasi oleh Komisi III DPR sebelum diberikan persetujuan.

Related Reading