beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dakwaan Berlapis Silmy Karim di Kasus Izin Tinggal WNA

Published Oktober 29, 2026 · Updated Oktober 29, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

Dakwaan Gratifikasi dan Pemerasan Menjerat Silmy Karim

Beritaterbaik.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dua rangkaian tuduhan, yakni penerimaan gratifikasi serta dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Total nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp33,9 miliar. Angka tersebut terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham di sejumlah perusahaan sekuritas dengan nilai sekitar Rp31,38 miliar. Di sisi lain, perkara pemerasan terkait dokumen keimigrasian disebut bernilai hingga Rp168,9 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Uang Tunai dan Saham dalam Dakwaan Gratifikasi

Jaksa menyebut penerimaan yang dipersoalkan berkaitan dengan posisi Silmy saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi serta Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masa jabatan yang dicantumkan dalam surat dakwaan berlangsung dari 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.

“Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Bagian uang tunai dalam dakwaan tersebut disebut diterima pada rentang 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026. Penerimaan itu dicatat dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS. Rinciannya mencakup Rp960 juta pada 19 Agustus 2025, disusul Rp160 juta setiap bulan mulai 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026. Akumulasi penerimaan tunai itu mencapai Rp1,6 miliar.

Selain dana tunai, jaksa mendalilkan adanya uang yang dipakai untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy. Nilai saham yang dimasukkan dalam dakwaan mencapai Rp31.381.119.019. Transaksi pembelian tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025.

“Di mana pembelian saham tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain,” jelas jaksa.

Jaksa menilai seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan dan tidak sejalan dengan kewajiban yang melekat pada posisi Silmy sebagai pejabat publik. Penerimaan gratifikasi dapat dipandang sebagai suap apabila mempunyai hubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerimanya.

Dalam dakwaan, jaksa juga menekankan bahwa penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Pelaporan gratifikasi menjadi unsur penting karena hukum memberikan mekanisme bagi pejabat untuk melaporkan pemberian yang diterima agar asal-usul dan kaitannya dengan jabatan dapat diperiksa.

“Terdakwa Silmy Karim tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap tanpa dasar yang sah menurut hukum,” tandas jaksa.

Dugaan Pemerasan dalam Layanan Izin Tinggal WNA

Rangkaian dakwaan lain berhubungan dengan pengajuan dokumen keimigrasian untuk izin tinggal warga negara asing. Jaksa menyatakan praktik yang diduga berlangsung dalam proses tersebut menghasilkan nilai hingga Rp168,9 miliar. Tuduhan itu diarahkan kepada Silmy bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi yang dinilai memiliki peran saling terkait.

Silmy didakwa menerima Rp1,2 miliar dari praktik tersebut. Jaksa juga mencantumkan sejumlah nama lain yang disebut memperoleh keuntungan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, disebut diperkaya Rp500 juta.

Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, disebut menerima Rp6.532.584.769 atau sekitar Rp6,53 miliar. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, didakwa diperkaya Rp2.881.871.025 atau sekitar Rp2,88 miliar.

Nama lain yang tercantum adalah Bagus Bramantyo, kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, dengan nilai Rp4.245.542.862 atau sekitar Rp4,24 miliar. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, disebut diperkaya Rp16.307.366.374 atau sekitar Rp16,30 miliar. Sementara itu, staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah disebut memperoleh Rp50.965.111.560 atau sekitar Rp50,96 miliar.

Posisi Dakwaan dalam Proses Persidangan

Jaksa menyatakan Silmy, Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan. Tuduhan tersebut akan diuji melalui tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, serta pembelaan dari para pihak yang didakwa.

Perkara ini menyoroti pentingnya pengelolaan layanan keimigrasian yang akuntabel, khususnya pada proses izin tinggal bagi warga negara asing. Layanan tersebut menyangkut administrasi yang dibutuhkan pemohon dan kewenangan pejabat dalam memprosesnya. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pelayanan publik memiliki dampak besar terhadap kepercayaan terhadap institusi.

Dakwaan merupakan uraian tuduhan dari penuntut umum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Status hukum para terdakwa akan ditentukan melalui persidangan dan putusan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian berjalan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Dakwaan Berlapis Silmy Karim di Kasus?

Dakwaan Berlapis Silmy Karim di Kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dakwaan Berlapis Silmy Karim di Kasus matter?

Dakwaan Berlapis Silmy Karim di Kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.