beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bacakan Pleidoi, Hery Susanto Minta Dibebaskan

Published Oktober 8, 2026 · Updated Oktober 8, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

Hery Susanto Memohon Putusan Bebas dalam Sidang Pleidoi

Beritaterbaik.com – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dalam perkara dugaan suap yang menjeratnya. Permohonan itu disampaikan saat ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Hery dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, jaksa meminta terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan pengganti 100 hari kurungan apabila denda tidak dilunasi.

Jaksa juga membebankan uang pengganti senilai Rp4,15 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, tuntutan meminta agar diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Mempertanyakan Dasar Tuntutan

Di hadapan persidangan, Hery menyatakan keberatan atas dasar penerapan Pasal 12A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang digunakan penuntut umum. Ia menilai tuntutan penjara lima tahun enam bulan terhadap dirinya tidak tepat.

“Apa yang menjadi dasar bagi JPU menuntut Hery Susanto seperti yang diatur dalam Pasal 12A Undang-Undang Tipikor sehingga memberikan tuntutan 5 tahun 6 bulan, tidaklah tepat,” kata Hery saat membacakan pleidoinya.

Hery berpendapat proses persidangan belum menunjukkan keterangan saksi ataupun alat bukti yang dapat membuktikan dirinya bersalah. Ia juga menyinggung pemeriksaan ahli yang telah berlangsung, termasuk keterangan Guru Besar Ilmu Hukum Suparji Ahmad dan pakar kehutanan Dr. Sadino.

Bagi Hery, tuntutan pembayaran uang pengganti, denda, hingga pidana pengganti harus memiliki alasan hukum yang jelas dan didukung pembuktian yang kuat. Ia menegaskan pandangannya bahwa negara tidak mengalami kerugian dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

“Lalu apa dasar JPU menetapkan uang pengganti sebesar 4.150 miliar atau diganti dengan pidana kurungan 3 tahun jika tidak mampu membayarnya? Lalu denda 300 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari? Apa dasar hukumnya?” ujar Hery.

Ia melanjutkan bahwa tuntutan yang diajukan penuntut umum, dalam pandangannya, tidak jelas dan tidak benar. Pleidoi menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan penilaian terhadap dakwaan, jalannya pembuktian, serta tuntutan pidana sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Permohonan Bebas dari Seluruh Dakwaan

Hery meminta majelis hakim menelaah kembali seluruh tuntutan jaksa. Ia berharap hakim mempertimbangkan tuntutan penjara 5,5 tahun, uang pengganti Rp4,15 miliar dengan pengganti tiga tahun penjara, serta denda Rp300 juta dengan pengganti 100 hari kurungan.

“Sebagai bentuk permohonan dengan tidak adanya penerimaan oleh Hery Susanto atas dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, oleh karenanya telah sepatutnya dan demi keadilan maka yang mulia Majelis Hakim untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan Hery Susanto selaku terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.

Permintaan bebas murni tersebut didasarkan pada keyakinan Hery bahwa dakwaan maupun tuntutan jaksa tidak terbukti secara hukum. Tahap pleidoi pada perkara pidana korupsi memberi ruang bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk merespons seluruh konstruksi pembuktian yang dibangun penuntut umum.

Setelah pembelaan terdakwa disampaikan, proses persidangan pada umumnya berlanjut dengan tanggapan jaksa, jawaban pihak terdakwa apabila diperlukan, kemudian agenda putusan majelis hakim. Putusan nantinya akan menentukan apakah unsur-unsur dakwaan dinilai terbukti atau tidak.

Dugaan Suap Tata Kelola Pertambangan Nikel

Jaksa mendakwa Hery menerima suap yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel dalam periode 2013 hingga 2025. Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp4,85 miliar, berupa uang tunai dan satu unit rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Pemberian tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha pertambangan nikel, di antaranya PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dan PT TSHI. Dalam uraian dakwaan, dugaan suap itu dikaitkan dengan upaya agar Ombudsman RI mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Selain itu, jaksa menilai pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan peningkatan izin pertambangan dari tahap eksplorasi menjadi operasi produksi. Tuduhan itu menjadi dasar bagi jaksa untuk meminta pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti terhadap Hery.

PNBP merupakan penerimaan pemerintah di luar pajak yang dapat timbul dari berbagai sektor, termasuk pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, isu penagihan PNBP dan perizinan usaha pertambangan memiliki kaitan dengan tata kelola administrasi serta kewajiban pelaku usaha kepada negara.

Penangkapan Setelah Pelantikan

Perkara ini mencuat tidak lama setelah Hery dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Pelantikan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 20 P Tahun 2026.

Hery menyebut penangkapannya terjadi hanya dalam hitungan hari setelah pelantikan itu. Kini, seluruh perhatian tertuju pada penilaian majelis hakim atas bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, dakwaan, tuntutan jaksa, dan pembelaan terdakwa.

Majelis hakim akan memutus perkara ini secara independen melalui pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan. Putusan tersebut juga akan menjawab permintaan Hery untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan serta tuntutan yang diajukan penuntut umum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bacakan Pleidoi Hery Susanto Minta Dibebaskan?

Bacakan Pleidoi Hery Susanto Minta Dibebaskan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bacakan Pleidoi Hery Susanto Minta Dibebaskan matter?

Bacakan Pleidoi Hery Susanto Minta Dibebaskan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.