beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini

Published Agustus 12, 2026 · Updated Agustus 12, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini

Beritaterbaik.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengundur jadwal sidang praperadilan yang seharusnya berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah hakim tunggal, Firman Akbar, meninjau kembali kelengkapan dokumen yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon. Terdakwa dalam perkara ini adalah Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk bidang pengembangan organisasi serta hubungan kelembagaan. Sidang kini dijadwalkan ulang ke hari Kamis, 13 Agustus mendatang dengan pukul 10.00 WIB sebagai waktu mulai.

Ketidaklengkapan Legal Standing sebagai Alasan Utama

Hakim tunggal, Firman Akbar, menjelaskan bahwa alasan penundaan berkaitan erat dengan status hukum pihak yang mengajukan permohonan. Menurut beliau, syarat-syarat hukum bagi penggugat atau pemohon belum terpenuhi secara utuh. Dalam keterangan sidang, hakim menegaskan bahwa dokumen legal standing dari kuasa hukum termohon masih belum lengkap. Hal ini menjadi pertimbangan utama mengapa sidang harus ditunda sementara.

"Legal standing dari kuasa hukum termohon belum lengkap," ujar Hakim Firman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena adanya penundaan ini, fokus sidang selanjutnya adalah melengkapi berkas legal standing atau kedudukan hukum dari para pihak yang terlibat. Setelah berkas tersebut dianggap siap, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, hakim akan mendengarkan jawaban dari termohon, proses pembuktian, pembacaan kesimpulan, hingga akhirnya menjatuhkan putusan. Proses ini memastikan bahwa setiap aspek hukum ditinjau dengan cermat sebelum keputusan akhir diambil.

"Jadi sidang kami tunda besok dengan jadwal 10.00 WIB toleransi akhir 10.30 WIB," ucap Hakim Firman.

Penolakan Sebelumnya di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Lodewyk pernah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak karena pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan kompetensi relatif. Hakim tunggal Abdul Affandi saat itu menyatakan bahwa lokasi tindakan upaya paksa yang menjadi sengketa—seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan—terletak di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri yang membawahi wilayah tempat upaya paksa tersebut terjadi. Dengan alasan salah alamat atau kompetensi relatif, hakim langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memeriksa materi gugatan utama. Materi tersebut mencakup keabsahan status tersangka serta prosedur penahanan yang dituduh sewenang-wenang oleh Lodewyk.

Kasus Korupsi MBG 2025–2026

Lodewyk Pusung merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025–2026. Bersama tersangka lainnya, ia diduga melakukan mark up harga pengadaan beberapa barang. Salah satu item yang mengalami penggelembungan adalah sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai pengadaan mencapai Rp1,035 triliun.

Dana tersebut telah disalurkan ke PT YAT sebagai vendor, namun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Selain itu, terdapat indikasi mark up yang menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Frequently Asked Questions

Apa alasan utama sidang praperadilan Lodewyk Pusung ditunda?

Sidang ditunda karena dokumen legal standing dari kuasa hukum termohon belum lengkap. Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan bahwa syarat-syarat hukum bagi pemohon belum terpenuhi secara utuh.

Kapan sidang praperadilan Lodewyk Pusung akan dilanjutkan?

Sidang dijadwalkan ulang ke hari Kamis, 13 Agustus 2026, dengan pukul 10.00 WIB sebagai waktu mulai dan toleransi hingga 10.30 WIB.

Mengapa permohonan praperadilan Lodewyk sebelumnya ditolak di PN Jakarta Selatan?

Permohonan ditolak karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang berdasarkan kompetensi relatif. Lokasi tindakan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan terletak di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Berapa jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG 2025–2026?

Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Lodewyk Pusung. Empat tersangka lainnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono.

Related Reading