beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

248 Kg Emas Senilai Rp 846 M Gagal Diselundupkan

Published Agustus 18, 2026 · Updated Agustus 18, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 248,4 Kg Emas Bernilai Rp 846,94 Miliar

Beritaterbaik.com – Hingga akhir Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan telah menghentikan 32 perkara dugaan penyelundupan maupun penggelapan logam mulia. Secara kumulatif, total emas yang berhasil diamankan dari seluruh kasus tersebut mencapai 248,4 kilogram, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 846,94 miliar.

Kasus Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta

Salah satu operasi paling baru terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sekitar pukul 23.50, setelah proses konversi paspor selesai, petugas Bea Cukai berhasil menghentikan upaya penyelundupan emas tanpa dokumen kepabeanan yang ditujukan ke luar negeri.

Dua warga negara Tiongkok berinisial ZC dan ZL diamankan bersama barang bukti berupa emas seberat 22,317 kilogram. Nilai barang yang disita dalam insiden itu diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

"Jadi pada malam selesai melaksanakan konversi pass kurang lebih sekitar pukul 23.50, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan," ujar Djaka.

"Jadi kalau dihitung, total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," sambungnya.

Latar Belakang Penindakan

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menguraikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari analisis mendalam yang dilakukan unit Intelijen Bea dan Cukai. Dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA 860 dengan rute tujuan Hong Kong menjadi fokus perhatian petugas.

Hengky menambahkan bahwa penindakan ini terjadi tepat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kasus penyelundupan emas sebelumnya yang melibatkan penangkapan pada 10 dan 11 Agustus 2026.

"Setelah penangkapan di tanggal 10 dan 11 (Agustus 2026), kemudian dirilis oleh Pak Menteri Keuangan, malamnya ternyata kami berhasil menindak lagi ada dua kasus yang berbeda, tapi dalam satu penerbangan," ucap Hengky.

"Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong. Jadi Garuda tujuan Hong Kong sama seperti yang kasus sebelumnya, Garuda dan KT dua-duanya tujuan Hong Kong," cerita Hengky.

Lonjakan Kasus dan Komitmen Pengawasan

Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai, menegaskan bahwa lonjakan jumlah perkara penyelundupan emas pada 2026 sangat mencolok jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, hanya tercatat empat kasus serupa.

"Sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai ekonomis sekitar Rp 846 miliar dari 32 kasus pada tahun 2026," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Ia juga menyatakan bahwa Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan di lingkungan bandara akan memperketat mekanisme pengawasan guna mencegah potensi kehilangan penerimaan negara akibat aksi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang, yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," jelas Djaka.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is 248 Kg Emas Senilai Rp 846 M?

248 Kg Emas Senilai Rp 846 M is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 248 Kg Emas Senilai Rp 846 M matter?

248 Kg Emas Senilai Rp 846 M matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.