beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

2 WNA Gagal Selundupkan 22,3 Kg Emas Senilai Rp 60 M

Published Agustus 18, 2026 · Updated Agustus 18, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Dua WNA China Digagalkan Selundupkan 22,3 Kg Emas Senilai Rp 60 Miliar di Soekarno-Hatta

Beritaterbaik.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan kembali berhasil menghentikan upaya penyelundupan emas keluar negeri. Kali ini, dua warga negara China berinisial ZC dan ZL diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Total barang bukti yang disita mencapai 22,317 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Kronologi Penangkapan di Gerbang Boarding

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari analisis mendalam yang dilakukan oleh unit Intelijen Bea dan Cukai. Dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA 860 menuju Hong Kong menjadi fokus perhatian karena menunjukkan pola pergerakan yang mencurigakan dan diduga terhubung dengan jaringan penyelundupan yang sebelumnya telah diungkap.

Petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi secara intensif dengan Aviation Security (Avsec), pihak maskapai, serta imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup terhadap kedua target. Hasilnya, keduanya berhasil diintercept tepat di dekat boarding gate 10 pada pukul sekitar 23.20, sementara jadwal take off pesawat ditetapkan pukul 23.50.

"Jadi pada malam selesai melaksanakan konversi pass kurang lebih sekitar pukul 23.50, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

"Jadi kalau di-fix-kan, total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," sambung Djaka.

Modus Operandi: Body Strapping

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga menggunakan metode body strapping, yakni menempelkan emas langsung pada tubuh. Penyidik memperagakan pelilit atau pakaian khusus yang dikenakan oleh ZL untuk menyembunyikan emas di lingkar perut dan bagian celana. Setelah dilapisi pakaian luar, emas tersebut tidak terlihat dari luar.

Dari ZC, petugas menyita tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram dengan perkiraan nilai sekitar Rp 22,2 miliar. Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp 38 miliar.

Konteks: Kasus Beruntun Setelah Pengumuman Menteri Keuangan

Hengky mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi tepat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis informasi mengenai penyelundupan emas sebelumnya yang ditangkap pada 10 dan 11 Agustus 2026.

"Setelah penangkapan di tanggal 10 dan 11 (Agustus 2026), kemudian dirilis oleh Pak Menteri Keuangan, malamnya ternyata kami berhasil menindak lagi ada dua kasus yang berbeda, tapi dalam satu penerbangan," ucap Hengky.

Ia menambahkan bahwa rute penerbangan kedua kasus ini sama-sama menuju Hong Kong, menggunakan maskapai Garuda dan KT, persis seperti pola yang ditemukan pada kasus sebelumnya.

Proses Hukum

ZC dan ZL kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is 2 WNA Gagal Selundupkan 22 3 Kg?

2 WNA Gagal Selundupkan 22 3 Kg is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 2 WNA Gagal Selundupkan 22 3 Kg matter?

2 WNA Gagal Selundupkan 22 3 Kg matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.