beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah dan Mobil dari Fee Kuota Haji

Published September 17, 2026 · Updated September 17, 2026 · By wpmanadmin - beritaterbaik.com

Foto : beritaterbaik.com

Pengakuan Pembelian Aset dari Fee Kuota Haji Mengemuka di Sidang Tipikor

Beritaterbaik.com – Dua mantan pejabat Kementerian Agama mengakui penggunaan uang fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset pribadi. Pengakuan itu mencakup pembelian rumah, tanah, kendaraan, ruko, hingga pembangunan rumah kos.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi’i sebagai saksi.

Rizky Fisa Abadi pernah menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada 2023–2024. Sementara itu, M Agus Syafi’i adalah mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Keduanya bertugas pada periode Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Rumah di Jagakarsa dan Ruko

Di hadapan majelis hakim, jaksa memperlihatkan sejumlah bukti terkait aset yang dikaitkan dengan Rizky. Salah satu yang diperiksa adalah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang tercatat sebagai miliknya.

Jaksa kemudian meminta penjelasan tentang asal dana pembelian rumah tersebut, termasuk apakah uangnya berasal dari penghasilan Rizky sebagai aparatur sipil negara atau dari sumber lain.

"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.

Pertanyaan jaksa berlanjut pada fee percepatan pengisian kuota haji khusus tahun 2023 serta nominal yang dipakai khusus untuk rumah tersebut.

"Iya. Untuk rumah ini sekitar 3 miliar lebih, Pak," jawab Rizky.

Selain rumah di Jagakarsa, Rizky menerangkan bahwa ia memiliki tanah yang diperoleh pada 2015. Ia juga mempunyai ruko yang dibeli pada 2024 dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Dana pembelian ruko itu juga disebut berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus.

Rangkaian pertanyaan mengenai aset ini menjadi bagian penting dalam persidangan karena menyentuh asal-usul dana dan kaitannya dengan dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan aset tidak hanya berfokus pada bentuk kepemilikan, tetapi juga waktu pembelian, nilai transaksi, serta sumber pembayarannya.

Fortuner, Properti Yogyakarta, dan Tanah di Jombang

Jaksa juga menampilkan bukti aset yang berkaitan dengan M Agus Syafi’i. Salah satu yang dibahas adalah mobil Toyota Fortuner yang dibeli secara tunai dengan harga kurang lebih Rp550 juta.

Saat dimintai penjelasan mengenai uang pembelian kendaraan tersebut, Agus menyatakan dana itu berasal dari fee percepatan.

"Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan,” kata Agus.

Agus juga mengakui pembelian rumah dan tanah di Yogyakarta pada 2024. Nilai transaksi untuk aset tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 miliar lebih. Pada tahun yang sama, ia membeli sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, secara tunai dengan harga sekitar Rp500 juta.

Tak berhenti pada kendaraan dan properti tersebut, persidangan turut menyinggung dokumen pembelian rumah kos di Surabaya. Jaksa memperlihatkan pula uang sekitar Rp583 juta yang digunakan untuk biaya pembangunan rumah kos itu. Agus membenarkan keterkaitan aset serta dana pembangunan yang ditanyakan dalam sidang.

Jaksa lalu memastikan apakah seluruh uang yang ditelusuri bersumber dari riwayat percepatan, khususnya pada 2024.

"Betul," jawab Agus lagi.

Pemeriksaan Asal Dana dalam Perkara Kuota Haji

Kesaksian Rizky dan Agus menambah gambaran mengenai penelusuran aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dalam persidangan pidana korupsi, keterangan tentang aset dapat membantu mengurai dugaan hubungan antara penerimaan uang, penggunaan dana, dan transaksi pembelian barang atau properti.

Kuota haji khusus merupakan bagian dari penyelenggaraan ibadah haji yang pengaturannya melibatkan proses perizinan dan penyelenggara terkait. Karena itu, dugaan praktik fee dalam percepatan pengisian kuota menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara ini. Sidang berfokus menguji keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Pengakuan para saksi tentang asal dana tidak dengan sendirinya menjadi putusan atas perkara. Proses persidangan masih menjadi ruang untuk menguji bukti, mendengar penjelasan pihak-pihak terkait, serta menilai keseluruhan fakta sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Untuk Rizky, aset yang disorot mencakup rumah senilai lebih dari Rp3 miliar di Jagakarsa dan ruko sekitar Rp1 miliar. Bagi Agus, pemeriksaan meliputi Toyota Fortuner senilai sekitar Rp550 juta, rumah dan tanah di Yogyakarta senilai sekitar Rp1 miliar lebih, tanah di Jombang sekitar Rp500 juta, serta dana pembangunan rumah kos Surabaya sekitar Rp583 juta.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji ini memperlihatkan bagaimana kepemilikan aset dan sumber pembiayaannya diperiksa secara rinci. Keterangan para mantan pejabat tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai bersama fakta-fakta lain dalam proses hukum yang berjalan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is 2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli?

2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli matter?

2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.