18 ABK KM Maulana 23 Jadi Tersangka Penganiayaan
18 ABK KM Maulana 23 Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Beritaterbaik.com – Penanganan dugaan kekerasan terhadap empat anak buah kapal KM Maulana 23 memasuki tahap baru. Polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi selama perjalanan kapal dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke.
Perkara penganiayaan tersebut ditangani Polres Kepulauan Aru. Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang berkaitan dengan kasus ini berada dalam penanganan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah meningkat ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan bahwa jumlah tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa para pihak dan mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang tersedia. Sebelumnya, dugaan awal mengarah kepada 19 orang dari total 24 ABK di kapal tersebut.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada eh pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," kata Alrasyidin, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari pengusutan yang terbagi dalam dua dugaan tindak pidana. Polisi Kepulauan Aru menangani aspek kekerasan fisik terhadap para korban, sedangkan penyidik di Tanjung Priok mendalami kemungkinan adanya unsur perdagangan orang dalam proses perekrutan dan pemberangkatan ABK.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 tersangka," tuturnya.
Dugaan Penyiksaan Terjadi Selama Pelayaran
Kasus ini berawal dari dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami empat ABK selama bekerja di atas KM Maulana 23. Mereka disebut berlayar dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke.
Keempat korban yang teridentifikasi adalah Ilhash Shalahuddin (25), warga Sunter, Jakarta Utara, serta Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Mereka direkrut untuk bekerja di KM Maulana 23 sebelum kapal meninggalkan Jakarta Utara.
Penyelidikan awal mengungkap dugaan bahwa kekerasan dilakukan saat para ABK dianggap tidak mampu mencapai target tangkapan cumi-cumi. Target yang disebut dalam pemeriksaan awal adalah 3 kilogram per hari untuk setiap pekerja.
"3 kilo sehari harus tercapai. Kalau tidak, dugaan sementara, masih dugaan sementara, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu," ujarnya.
Dugaan tindakan tersebut kini menjadi bagian penting dari pembuktian perkara. Polisi perlu mengurai peran masing-masing pihak, waktu terjadinya kekerasan, serta bentuk perlakuan yang diduga dialami oleh setiap korban selama pelayaran berlangsung.
Salah satu informasi yang mencuat dalam kasus ini adalah dugaan kekerasan yang dilakukan di dalam tong. Detail mengenai peristiwa tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para tersangka.
Video Viral Membuka Penelusuran Polisi
Pengusutan bermula ketika patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan video yang beredar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang ABK. Video tersebut ditemukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah menemukan rekaman tersebut, aparat melakukan langkah identifikasi untuk mengetahui siapa orang yang terlihat dalam video. Teknologi pengenalan wajah digunakan dalam proses itu dan mengarah kepada identitas Ilhash Shalahuddin sebagai salah satu korban.
Identifikasi korban menjadi titik awal bagi polisi untuk menelusuri kapal, perjalanan pelayaran, rekan kerja korban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan ABK. Penelusuran juga memperluas perhatian terhadap tiga ABK lain yang berangkat bersama Ilhash dari Muara Baru.
Alrasyidin menyebut durasi pelayaran dan masa kerja para ABK diperkirakan telah berlangsung lebih dari dua bulan sejak keberangkatan pada akhir Juli 2026. Periode tersebut mencakup Agustus, September, hingga awal Oktober.
“Dari akhir Juli berarti kita hitung Agustus, September, Oktober. Berarti hampir 2 bulan, 2 bulan lebih sedikit lah,” kata Alrasyidin dalam keterangannya, dikutip Senin (5/10/2026).
Dua Jalur Penanganan Perkara
Pemisahan penanganan perkara menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya dua aspek berbeda yang perlu dibuktikan. Dugaan penganiayaan berfokus pada tindakan kekerasan terhadap korban, sedangkan penyidikan TPPO diarahkan untuk menelusuri proses perekrutan dan kondisi kerja yang mungkin melanggar hukum.
Dalam perkara penganiayaan, penetapan 18 tersangka disertai tindakan penahanan. Langkah ini memungkinkan penyidik melanjutkan pemeriksaan secara lebih mendalam, termasuk mencocokkan keterangan antar-tersangka dan menggali hubungan mereka dengan dugaan kekerasan di kapal.
Untuk dugaan TPPO, status penyidikan berarti aparat telah melangkah dari tahap pengumpulan informasi awal menuju pencarian alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana. Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, korban, dokumen perekrutan, dan bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Kasus KM Maulana 23 juga menjadi pengingat bahwa pekerjaan di laut memiliki kerentanan tersendiri, terutama ketika pekerja berada jauh dari daratan dan bergantung pada struktur kerja di kapal. Dalam kondisi seperti itu, akses korban untuk meminta bantuan dapat menjadi lebih terbatas.
Proses hukum masih berjalan dan semua dugaan akan diuji melalui penyidikan serta tahapan peradilan. Polisi terus mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan pertanggungjawaban setiap pihak ditentukan sesuai peran dan bukti yang ada.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 18 ABK KM Maulana 23 Jadi?18 ABK KM Maulana 23 Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 18 ABK KM Maulana 23 Jadi matter?18 ABK KM Maulana 23 Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.