1,49 Juta Keluarga Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Jabar Terbanyak
Hasil Pemadanan Data: 1,49 Juta Keluarga Penerima Bansos Terindikasi Judi Online
Beritaterbaik.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa 1,49 juta keluarga penerima manfaat bantuan sosial terdeteksi memiliki transaksi judi online sepanjang tahun 2025. Temuan ini diperoleh melalui pemadanan data antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos, Joko Widianto, menegaskan bahwa pencocokan dilakukan terhadap setiap individu dalam satu unit keluarga, bukan hanya penerima langsung.
"Yang kita cocokkan itu data setiap orang dalam satu keluarga. Bisa jadi penerima sosial, bisa jadi suaminya, atau anaknya, atau bahkan cucunya," ujar Joko dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Selasa (18/8/2026). Artinya, transaksi judi online yang tercatat tidak selalu berasal dari penerima bantuan itu sendiri, melainkan dapat berasal dari anggota keluarga lain yang masih terdaftar dalam satu kartu keluarga.
Profil Transaksi dan Sebaran Wilayah
Dari total 1.494.652 keluarga penerima yang terindikasi, anggota keluarga yang paling banyak terdeteksi terlibat judi online adalah anak, disusul suami (sekitar 450 ribu lebih), istri (sekitar 40 ribu), dan cucu (sekitar 23 ribu). Sepanjang 2025, rata-rata nilai transaksi judi online mencapai sekitar Rp 1,9 juta per orang. Transaksi terbesar tercatat hingga Rp 2,68 miliar, sementara yang terkecil hanya Rp 5.000.
Secara geografis, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah temuan terbanyak, yakni 336.579 keluarga penerima manfaat. Posisi kedua dan ketiga ditempati Jawa Tengah serta Jawa Timur. Sebaran ini menunjukkan bahwa persoalan judi online pada kelompok keluarga penerima bansos bukan fenomena lokal, melainkan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
Mekanisme Klarifikasi, Edukasi, dan Sanksi bagi Keluarga Penerima
Kemensos akan menjalankan program sosialisasi dan edukasi agar bantuan sosial yang diterima benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. "Kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat untuk benar-benar itu dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judi," kata Joko.
Bagi keluarga penerima yang terbukti menggunakan bansos untuk judi online, Kemensos menyiapkan sanksi berupa penonaktifan bantuan. Namun, setiap pihak tetap diberi ruang klarifikasi melalui pemerintah desa atau pendamping. Salah satu jalur yang tersedia adalah pengajuan sanggahan apabila KPM merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online dan menduga identitasnya dipakai pihak lain.
"Yang satu itu menyanggah, katanya saya tidak pernah main judi. Mungkin identitasnya dipakai orang lain," jelas Joko.
Mekanisme lain ditujukan bagi KPM yang ingin menghentikan aktivitas judi online secara mandiri, yaitu dengan menutup rekening yang digunakan untuk transaksi dan melaporkan penutupan tersebut kepada pendamping. Joko berharap kedua jalur ini mampu menekan jumlah keluarga penerima yang terlibat judi online sekaligus memastikan bantuan sosial kembali berfungsi sesuai tujuan awalnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Temuan Judi Online pada Bansos
Apakah semua anggota keluarga penerima bansos otomatis dianggap pelaku judi online? Tidak. Pemadanan data mencakup setiap individu dalam satu kartu keluarga, sehingga transaksi bisa berasal dari suami, istri, anak, atau cucu. Yang menjadi dasar sanksi tetap perlu melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
Bagaimana jika identitas saya dipakai orang lain untuk transaksi judi online? KPM dapat mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa atau pendamping. Setelah sanggahan diproses, Kemensos akan meninjau kembali status transaksi tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Apakah bantuan sosial langsung dinonaktifkan begitu ada temuan? Bukan secara otomatis. KPM terlebih dahulu diberi kesempatan klarifikasi. Penonaktifan baru diterapkan apabila setelah klarifikasi terbukti bahwa bantuan digunakan untuk judi online dan tidak ada sanggahan yang dapat diterima.