Danantara Bongkar Praktik Underinvoicing Ekspor 3 Komoditas
Danantara Bongkar Praktik Underinvoicing Ekspor 3 Komoditas Strategis
Beritaterbaik.com – Liputan6.com, Jakarta - Langkah strategis yang diambil oleh Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah berhasil mengungkap praktik underinvoicing pada ekspor tiga komoditas utama Indonesia. CEO Danantara, Rosan Roeslani, secara resmi mengumumkan bahwa integrasi data lintas kementerian dan lembaga telah menghasilkan terobosan signifikan dalam pengawasan nilai ekspor nasional. Melalui sistem terpadu ini, DSI kini mampu mengakses dan menganalisis data ekspor batu bara, minyak sawit (crude palm oil/CPO), serta ferroalloy secara real-time dari berbagai sumber resmi pemerintah.
Integrasi Data Lintas Kementerian dan Lembaga
Keberhasilan Danantara Bongkar Praktik Underinvoicing Ekspor 3 komoditas ini tidak lepas dari kolaborasi intensif dengan enam kementerian dan lembaga kunci. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian menjadi pilar utama dalam penyediaan data yang komprehensif. Rosan Roeslani menjelaskan bahwa mekanisme integrasi ini memungkinkan pemantauan menyeluruh mulai dari asal pelabuhan, harga deklarasi, nilai pricing, volume pengiriman, hingga negara tujuan akhir komoditas diekspor.
"Kami integrasikan sehingga kami bisa memantau dari pelabuhan mana, harga berapa, pricing berapa, volume berapa, hingga negara tujuan ke mana," ujar Rosan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM ini menekankan bahwa hasil dari integrasi data tersebut telah memberikan dampak positif yang nyata terhadap transparansi sektor ekspor Indonesia. Sebelumnya, terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara harga yang dideklarasikan oleh eksportir dengan harga indeks pasar internasional. Kesenjangan ini sering dimanfaatkan untuk praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara.
Penyempitan Celah Harga Deklarasi dan Harga Indeks
Salah satu indikator keberhasilan Danantara Bongkar Praktik Underinvoicing Ekspor 3 komoditas adalah semakin rapatnya celah antara declared price dan harga indeks yang berlaku. Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa sebelum DSI beroperasi, terdapat perbedaan signifikan yang dapat diamati secara visual. Namun, setelah implementasi sistem terintegrasi, harga-harga yang dideklarasikan kini sangat mendekati harga indeks pasar global.
"Memang kalau kita lihat, tadinya ada gap antara index dan declared price sebelum adanya DSI ini. Sekarang alhamdulillah, begitu ini dibongkar, harganya sangat menempel dengan harga index," jelasnya dengan penuh optimisme.
Perubahan positif ini menunjukkan bahwa praktik underinvoicing yang sebelumnya marak terjadi kini mulai terkikis secara bertahap. Rosan menambahkan bahwa seluruh data terkait underinvoicing telah tersimpan dalam sistem DSI dan dapat diakses kapan saja untuk keperluan verifikasi dan audit. Kondisi ini memberikan keyakinan bahwa sektor ekspor Indonesia semakin transparan dan akuntabel.
Evaluasi dan Perluasan Jangkauan Komoditas
Keberhasilan awal ini menjadi fondasi kuat bagi rencana perluasan pengawasan DSI ke komoditas ekspor lainnya. Rosan Roeslani menyatakan bahwa tim Danantara masih terus melakukan evaluasi dan pemantauan intensif terhadap perkembangan ekspor ketiga komoditas tersebut. Berdasarkan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, DSI akan segera melebarkan jaringannya untuk mencakup komoditas-komoditas strategis lainnya dalam waktu dekat.
Upaya ini sejalan dengan visi nasional untuk memaksimalkan nilai ekonomi dari setiap komoditas ekspor Indonesia. Dengan sistem monitoring yang lebih komprehensif, pemerintah diharapkan dapat mendeteksi potensi kebocoran nilai ekspor secara lebih efektif. Hal ini akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor perdagangan internasional.
"Sehingga kami bisa mengevaluasi, memantau, dan mendeteksi seluruh ekspor kita agar kita bisa mendapatkan nilai yang optimal bagi negara," pungkas Rosan Roeslani.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Danantara dan Underinvoicing
Apa itu underinvoicing dalam konteks ekspor?
Underinvoicing adalah praktik deklarasi nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Praktik ini dapat mengurangi penerimaan bea cukai dan pajak negara, sehingga merugikan anggaran nasional.
Komoditas apa saja yang diawasi oleh DSI?
Saat ini DSI mengawasi tiga komoditas utama, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy. Ke depan, jangkauan pengawasan akan diperluas ke komoditas lainnya.
Bagaimana cara DSI mendeteksi underinvoicing?
DSI menggunakan sistem integrasi data lintas kementerian yang memungkinkan perbandingan real-time antara harga deklarasi eksportir dengan harga indeks pasar internasional.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Bisnis Liputan6