beritaterbaik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Impor Emas Rp 63 Miliar, Disembunyikan di Alat Vital

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By beritaterbaik - beritaterbaik.com

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Impor Emas Rp 63 Miliar

Beritaterbaik.com – Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan dua upaya impor emas ilegal dalam satu hari. Kantor Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mencatatkan pencapaian luar biasa dengan mengamankan logam mulia senilai total Rp 63 miliar. Kedua kasus ini melibatkan warga negara asing asal Tiongkok yang mencoba melewati terminal keberangkatan internasional dengan modus berbeda.

Emas Disembunyikan di Area Sensitif Tubuh

Modus pertama terdeteksi melalui kerja sama intensif antara tim Avsec, petugas Bea Cukai, dan Kepolisian. Ketiganya mengidentifikasi keanehan pada tujuh penumpang asing yang akan terbang menuju Hong Kong. Para penumpang tersebut membawa tas jinjing yang mencurigakan.

Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan emas berbentuk silinder atau telur yang disimpan dengan cara tidak biasa. Logam mulia ini dimasukkan ke dalam kantong celana yang telah dimodifikasi khusus. Beberapa keping emas juga diselipkan ke dalam organ intim maupun dubur para penumpang. Metode penyembunyian ini membuat gerakan tubuh mereka terlihat berbeda dari biasanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 41 keping emas murni 24 karat. Total beratnya mencapai 17,43 kilogram dengan nilai estimasi sekitar Rp 46 miliar. Petugas kemudian mengamankan ketujuh warga negara asing tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Oknum Ground Handling Jadi Perantara

Sementara itu, kasus kedua bermula dari laporan Avsec mengenai aktivitas mencurigakan di loading dock Terminal 3 Kedatangan Internasional. Petugas mengikuti pergerakan staf ground handling yang diduga membawa emas.

Interaksi serah-terima barang terdeteksi antara staf tersebut dengan seorang penumpang yang akan menuju Dubai. Pemeriksaan mengungkapkan dua orang WNI sebagai pelaku, yaitu staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Emas berbentuk cast bar dengan kadar bervariasi ditemukan tersembunyi di dalam tas ransel dan koper kabin.

Penyelundupan kedua ini melibatkan 7 keping emas cast bar dengan berat keseluruhan 6,35 kilogram. Nilai barang bukti ini mencapai Rp 17 miliar.

Menteri Keuangan Saksikan Langsung Barang Bukti

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir untuk menyaksikan langsung proses pengamanan emas tersebut. Ia bahkan memegang dan menimbang beberapa keping emas batangan untuk memastikan keaslian dan bobotnya.

"Ini berat, serius. Kadarnya juga tinggi," ujar Purbaya sambil menimbang emas batangan yang dipegangnya di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (13/8/2026).

Purbaya menekankan bahwa pengungkapan ini mencerminkan ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran ketentuan ekspor melalui jalur penumpang. Insiden pertama terjadi pada 11 Agustus 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

"Kementerian Keuangan selalu ingin meningkatkan kinerja Bea Cukai. Sebagai penjaga gerbang Indonesia, Bea Cukai harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu berada di depan dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang," tuturnya.

Proses Penyidikan dan Regulasi Baru

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan penjelasan rinci mengenai kedua kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa petugas telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta JPU Kejati Banten untuk melanjutkan proses penyidikan.

Seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani penelitian kepabeanan dan uji laboratorium. Djaka mengingatkan bahwa setiap penumpang yang membawa perhiasan atau emas dalam berbagai bentuk wajib melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai saat keluar negeri.

"Seperti yang disampaikan Pak Menteri, membawa emas keluar negeri sebenarnya tidak dilarang. Namun, ada aturan dan prosedur hukum yang wajib dipenuhi oleh pembawa," tegasnya.

Pemerintah Indonesia telah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Berdasarkan regulasi yang mulai berlaku sejak akhir Desember 2025, ekspor emas kini dikenakan Bea Keluar. Tahun 2026 menandai tahun pertama pemungutan Bea Keluar untuk komoditas emas ini.

Frequently Asked Questions

Berapa total nilai emas yang berhasil diamankan Bea Cukai Bandara Soetta? Total nilai emas yang diamankan mencapai Rp 63 miliar, terdiri dari Rp 46 miliar dari kasus penyelundupan di tubuh penumpang dan Rp 17 miliar dari kasus ground handling.

Kapan regulasi Bea Keluar emas mulai berlaku? Regulasi Bea Keluar untuk emas mulai berlaku sejak akhir Desember 2025, dengan tahun 2026 sebagai tahun pertama pemungutan.

Apakah penumpang diperbolehkan membawa emas keluar negeri? Ya, membawa emas keluar negeri tidak dilarang. Namun, penumpang wajib melapor dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku kepada petugas Bea dan Cukai.

Related Reading